Pembunuh Bayi Hasil Inses di Banyumas Divonis Penjara Seumur Hidup
Rudi divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Rudi (57), yang juga dikenal sebagai Rudianto, telah divonis penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan 7 bayi hasil inses di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Keputusan tersebut diumumkan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto.
Hakim ketua Veronica Sekar Widuri bersama dengan hakim anggota Riana Kusumawati dan Melcky Johny Otoh menyatakan bahwa Rudi terbukti secara sah bersalah sesuai dengan dakwaan pertama kesatu JPU. Ia dinyatakan bersalah atas dakwaan memaksa persetubuhan anak kandungnya dan dijatuhi hukuman pidana seumur hidup.
Vonis tersebut merupakan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto yang sebelumnya meminta agar terdakwa dihukum mati.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak seluruh pleidoi dan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa. Hakim menyatakan bahwa perbuatan Rudi telah meresahkan masyarakat, melakukan pembunuhan bayi, melakukan persetubuhan dengan anak kandung sendiri, dan menghilangkan masa depan anak kandungnya.
Di sisi lain, hakim juga mencatat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Hal yang memberatkan termasuk perilaku yang meresahkan masyarakat dan kejahatan yang dilakukan terhadap anak-anak kandungnya.
Namun, terdapat juga hal yang meringankan seperti kontribusi sosial yang baik, perilaku sopan di persidangan, pengakuan atas perbuatannya, dan penyesalan yang ditunjukkan oleh Rudi.
Baca Juga: Kakak Adik yang Jadi Pelaku Pembunuhan Pasutri di Jaksel Ditangkap