Lepas Hewan Ternak ke Jalan, Warga Mukomuko Diancam Bui 3 Bulan

Kepala Satpol PP Mukomuko, Jodi, mengumumkan penerapan tipiring terhadap pemilik hewan ternak yang melepasliarkan hewan mereka di jalan raya. Simak selengkapnya di sini!

Lepas Hewan Ternak ke Jalan, Warga Mukomuko Diancam Bui 3 Bulan
Lepas Hewan Ternak ke Jalan, Warga Mukomuko Diancam Bui 3 Bulan. Gambar: Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mukomuko, Jodi, S. Pd di Mukomuko--

BaperaNews - Warga Mukomuko, Provinsi Bengkulu, harus siap menghadapi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) jika masih membiarkan hewan ternak peliharaannya berkeliaran di jalan raya. Hal ini diumumkan oleh Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Jodi, pada Senin (15/4).

"Kami tidak main-main lagi terhadap warga yang melepasliarkan hewan ternak di jalan raya," tegas Jodi.

"Usai Lebaran, kami terapkan tipiring terhadap warga yang melepasliarkan ternak di jalan raya," tambahnya.

Kebijakan ini diambil sebagai respons atas kejadian kecelakaan lalu lintas antara mobil ambulans dan hewan ternak sapi di Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko. Jodi menyatakan bahwa langkah ini diperlukan untuk memberikan efek jera kepada warga yang secara sembarangan melepasliarkan hewan ternak mereka di jalan raya.

Selama ini, pemilik hewan ternak yang ditangkap karena berkeliaran selalu diberi kesempatan untuk menebus hewannya. Namun, kebijakan baru ini mengubah paradigma tersebut. Warga yang melanggar akan dikenai sanksi tipiring sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2011 tentang Larangan Melepasliarkan Hewan Ternak di Kawasan Tanpa Ternak.

Baca Juga: Maskapai Amerika Longgarkan Aturan untuk Terbang Bersama Hewan Kesayangan

Menurut Jodi, warga yang terbukti melanggar peraturan tersebut dapat dihukum dengan kurungan penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp100 juta. Sebelum penerapan sanksi ini, Satpol PP telah melakukan pendataan pemilik hewan ternak di wilayahnya masing-masing, mulai dari tingkat kelurahan/desa.

Tidak hanya melakukan pendataan, Satpol PP juga aktif mendatangi rumah ke rumah untuk memberikan peringatan kepada pemilik hewan ternak agar tidak melepasliarkannya di jalan raya. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif untuk mengurangi kejadian serupa di masa mendatang.

Kedatangan Satpol PP ke rumah-rumah warga juga merupakan bagian dari upaya pencegahan untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat disebabkan oleh hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya.

Baca Juga: Kementan Stop Lalu Lintas Hewan Ternak Usai Muncul Kasus Antraks