Osaka Larang Warga dan Wisatawan Merokok di Tempat Umum, Melanggar Bisa Didenda!

Osaka larang merokok di tempat umum mulai 27 Januari 2025! Pelanggar dikenai denda 1.000 yen. Kebijakan ini diterapkan jelang Osaka Kansai Expo 2025.

Osaka Larang Warga dan Wisatawan Merokok di Tempat Umum, Melanggar Bisa Didenda!
Osaka Larang Warga dan Wisatawan Merokok di Tempat Umum, Melanggar Bisa Didenda! Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Osaka resmi memberlakukan larangan merokok di tempat umum bagi warga dan wisatawan mulai 27 Januari 2025. Aturan ini mencakup jalan raya, taman publik, hingga alun-alun kota.

Tidak hanya berlaku untuk rokok konvensional, larangan ini juga mencakup rokok elektronik seperti vape dan produk sejenis.

Keputusan ini diambil seiring dengan persiapan Osaka menjadi tuan rumah Osaka Kansai Expo 2025, yang akan berlangsung dari April hingga Oktober 2025.

Pameran internasional tersebut akan diikuti oleh perwakilan dari 158 negara dan wilayah, dengan berbagai kegiatan seperti seminar, diskusi, serta pameran teknologi dan budaya.

Menurut pernyataan pejabat Kota Osaka, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan, kebersihan, dan citra Osaka sebagai destinasi wisata internasional.

Selain itu, langkah ini diambil guna menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan nyaman bagi warga serta pengunjung kota.

Pemerintah kota telah menetapkan denda sebesar 1.000 yen atau sekitar Rp105 ribu bagi siapa pun yang kedapatan merokok di area yang dilarang.

Baca Juga : Rumah Kosong di Jepang Dijual Mulai Rp15 Ribu, Fenomena Akiya Kian Meluas

Aturan ini sejalan dengan kebijakan nasional Jepang yang melarang merokok di sejumlah tempat umum, termasuk restoran, kantor, dan transportasi publik.

Bagi mereka yang berusia di bawah 20 tahun, tidak hanya dilarang merokok tetapi juga tidak diperbolehkan membeli produk tembakau.

Meski demikian, beberapa area seperti bandara, stasiun kereta api, dan gedung publik lainnya masih menyediakan ruang khusus untuk merokok.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), jumlah perokok di Jepang telah berkurang sekitar setengahnya dalam dua dekade terakhir.

Pada tahun 2000, angka perokok mencapai sekitar 32 persen, sedangkan pada tahun 2022 turun menjadi 16 persen. 

Sementara itu, survei Kementerian Kesehatan Jepang (MOH) tahun 2022 mencatat bahwa 14,8 persen orang dewasa di negara tersebut masih merokok. 

MOH sendiri telah menetapkan target untuk menurunkan angka perokok nasional menjadi 12 persen.

Baca Juga : Jepang Tawarkan Turis Asing untuk Rasakan Jadi Murid di Sekolah, Biayanya Rp3,1 Juta