Warga Klaim Punya Sertifikat, Perumahan di Tambun Bekasi Tetap Digusur
Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2 Bekasi tetap berlangsung meski warga mengklaim memiliki SHM.
BaperaNews - Eksekusi pengosongan lahan di Cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, tetap dilakukan meski warga mengklaim memiliki sertifikat hak milik (SHM).
Pengadilan Negeri (PN) Cikarang Kelas II menjalankan penggusuran terhadap 27 bidang tanah pada Kamis (30/1/2025).
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS yang telah ditetapkan sejak 25 Maret 1997.
Proses ini mencakup pengosongan tanah, ruko, dan warung dengan total luas lahan mencapai 3.100 meter persegi.
Menurut perwakilan developer cluster, Ahmad Bari, eksekusi berdampak pada 14 penghuni di kawasan tersebut.
Ia menyebutkan bahwa warga menerima surat pemberitahuan terkait rencana pengosongan lahan pada 18 Desember 2024. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa eksekusi akan dilakukan pada 20 Januari 2025.
Warga dan pihak developer mengaku terkejut dengan keputusan ini. Mereka menyatakan tidak pernah dilibatkan dalam proses hukum sengketa tanah tersebut.
"Kita tidak tahu duduk perkaranya. Pertempurannya antara siapa dengan siapa, kita enggak tahu," kata Ahmad Bari saat ditemui di Tambun Selatan, Minggu (2/2/2025).
Sebagai bentuk perlawanan, warga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Cikarang pada 17 Januari 2025. Mereka berharap gugatan ini dapat menjadi dasar hukum untuk mempertahankan hak atas rumah mereka.
Baca Juga : Enggan Digusur, Ini Daftar Tuntutan Warga Adat Balik Terhadap Proyek IKN!
Meskipun gugatan telah didaftarkan dan sidang perdana dijadwalkan pada 10 Februari 2025, eksekusi tetap berjalan. Abdul Bari, salah satu warga terdampak, menyayangkan hal ini karena menurutnya, proses hukum seharusnya dihormati sebelum tindakan pengosongan dilakukan.
"17 Januari kita datang di PN untuk meminta klarifikasi sekaligus masuk gugatan perlawanan," ujar Bari.
Ia juga mengungkapkan bahwa warga merasa suara mereka tidak didengar oleh pihak pengadilan.
"Sudah tercipta kondisi yang sedemikian rupa sehingga suara-suara yang kami sampaikan ke pengadilan negeri sekarang itu enggak digubris. Istilahnya hanya sebatas pepesan kosong," tambahnya.
Humas PN Cikarang Kelas II, Isnanda Nasution, menjelaskan bahwa eksekusi ini merupakan delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Keputusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap di tingkat Mahkamah Agung, sehingga tidak dapat dihentikan.
"Proses persidangan awalnya PN Bekasi, karena sudah berpisah, jadi yang melaksanakan di sini namanya eksekusi delegasi. Prosesnya sudah berkekuatan hukum di tingkat Mahkamah Agung, jadi ini hanya berupa pengosongan," jelas Isnanda.
Meskipun warga memiliki SHM atas rumah yang mereka tempati, keputusan pengadilan tetap dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Warga yang terdampak kini masih berusaha mencari jalur hukum lain untuk mempertahankan hak atas rumah mereka.
Baca Juga : Terancam Digusur, Begini Curhatan Warga Kampung Bambu Yang Rumahnya Berlokasi Di Sekitar JIS