Enggan Digusur, Ini Daftar Tuntutan Warga Adat Balik Terhadap Proyek IKN!
Masyarakat Adat Balik menolak penggusuran lahan untuk IKN Nusantara. Suku Adat Balik melayangkan 8 daftar tuntutan warga Adat Balik terhadap proyek IKN.
BaperaNews - Ibu Kota Negara baru Nusantara saat ini dalam proses pembangunan. IKN Nusantara ditargetkan akan selesai pembangunannya pada tahun 2024 mendatang.
IKN Nusantara bisa ditempati oleh para pejabat negara, ASN, hingga kantor pemerintahan penting seperti Istana Kepresidenan dan lainnya.
Namun kini di tengah pembangunannya, Suku Adat Balik menuntut proyek IKN. Suku Balik ialah warga adat asli Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
Warga Adat Balik menolak penggusuran lahan untuk IKN Nusantara. Mereka menyatakan penolakannya pada Senin (13/3). Suku Adat Balik melayangkan 8 daftar tuntutan warga Adat Balik terhadap proyek IKN, mereka menolak direlokasi.
Diketahui Sungai Sepaku rencananya akan dibendung untuk dijadikan infrastruktur penunjang IKN Nusantara. Warga Suku Adat Balik sampaikan penolakan lewat spanduk dan baliho, sebagian besar spanduk penolakan proyek IKN di tanah adat.
“Masyarakat Adat Menolak Dilakukan Penggusuran Situs Sejarah Leluhur, Masyarakat Adat Balik Juga Menolak Program Penggusuran Kampung dan Masyarakat Adat Balik Tidak Mau Relokasi,” tulis spanduk tersebut.
“Protes ini telah diikuti oleh petinggi adat, oleh pemuda dan perempuan, ada 80 warga Sepaku Lama dan Pamaluan yang ikut aksi ini,” tutur Dinamisator Jaringan Advokasi Tambang, Kalimantan Timur, Mareta Sari, Selasa (14/3).
Baca Juga : Pekerja Asing di IKN Boleh Bekerja Selama 10 Tahun
Daftar Tuntutan Warga Adat Balik Terhadap Proyek IKN
Mareta Sari menyebut setidaknya ada 8 tuntutan warga Adat Balik terhadap proyek IKN, yaitu :
- Masyarakat suku Adat Balik di lokasi IKN menolak kampungnya digusur
- Warga tidak mau direlokasi oleh pemerintah.
- Menolak penggusuran situs bersejarah milik leluhur seperti kuburan atau tempat lain yang diyakini sebagai situs adat turun temurun
- Menolak relokasi dari tanah leluhur
- Menolak diubahnya nama kampung dan sungai yang selama ini sudah dipakai warga turun temurun.
- Meminta pemerintah melindungi dan mengakui suku Adat Balik di Sepaku
- Perhatikan kondisi suku Adat Balik yang terdampak aktivitas pembangunan di IKN, baik itu dari sisi lingkungan dan sosialnya.
- Menolak tokoh atau kelompok menyebut Suku Adat Balik lalu malah melakukan kesepakatan tentang IKN tanpa melakukan komunikasi dengan pihak adat
Menurut Mareta Sari, sebelumnya pemerintah telah memasang patok-patok dan mengukur tanah untuk pembangunan IKN tanpa izin dari warga. Rencananya di tempat tersebut akan dibangun proyek bendungan senilai Rp 242 Miliar.
Terkait tuntutan warga Adat Balik terhadap proyek IKN dari warga Sepaku ini, belum ada pernyataan resmi dari otorita IKN, pelaksana proyek, ataupun Kementerian PUPR dan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Semoga bisa ambil langkah terbaik yang bermanfaat untuk negeri ini namun juga tidak mengorbankan ataupun melukai warga adat ya.
Baca Juga : 16.990 PNS Pindah ke IKN Pada 2024, Ini Tunjangan yang Didapat!