Viral Di Medsos! Benarkah Penagih Hutang Bisa Dipenjara?
Viral di media sosial sebuah video memperlihatkan para penagih hutang yang dihukum. Bener nggak sih penagih hutang bisa dipenjara? ini penjelasannya!
BaperaNews - Viral di media sosial sebuah video tentang para penagih hutang yang dihukum. Video ini membuat warganet heboh karena ternyata ada sanksi hukum untuk penagih hutang yang bahkan bisa dipenjara.
Video berdurasi kurang dari 1 menit tersebut diunggah oleh akun Instagram @viralno.1 di reels. Berawal dari seorang pria masuk ke ruang pengadilan, disertai keterangan di dalamnya bahwa pria tersebut ialah seorang penagih hutang.
Hingga berita ini dituliskan, video telah ditonton sebanyak 125 ribu kali dan mendapat 400 komentar. “Tagihlah hutang dengan sopan, jika tidak, maka Anda bisa dipenjara” tulis konten tersebut (23/8).
Lebih lanjut, video tersebut menjelaskan, siapapun yang menagih hutang dengan cara kasar seperti mengancam atau memaki akan dijatuhi hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 1 Miliar. Tak lupa, video tersebut juga menuliskan sumber hukumnya yaitu Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE.
Ternyata penagih hutang dalam video tersebut menagih hutang dengan cara yang tidak baik, juga menyebarkan data pribadi milik nasabah yang meminjam. “Menagih hutang dengan menyebar data pribadi. Dipenjara 9 tahun dan denda Rp 3 Miliar. Dasar hukumnya Pasal 32 ayat 2 jo pasal 48 ayat 2 UU ITE” imbuhnya.
Baca Juga : Kabur Dari Razia Polisi, Pemotor Ini Dihajar Seorang Pria. Ini Alasannya!
Namun belum diketahui peristiwa atau penagih hutang tersebut berasal darimana dan dimana kejadiannya.
Penjelasan Menurut Undang-Undang
Benarkah video viral tersebut? Benarkan penagih hutang bisa dipenjara?
Dilansir dari situs Kominfo Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4 UU ITE berhubungan dengan video viral tersebut. Yakni tentang persekusi. Persekusi ialah perburuan sewenang-wenang terhadap seseorang atau warga yang kemudian disakiti, ditumpas, atau dipersusah.
Yakni menakut-nakuti seseorang dan tindakan ancaman. “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hal membuat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pengancaman atau pemerasan dipidana penjara paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 1 Miliar” bunyi pasal tersebut.
Dengan demikian, benar adanya jika ada penagih hutang yang mengancam atau memaki seperti yang dijelaskan dalam video tersebut dalam bentuk konten dan kemudian menyebarkan data pribadi nasabah, maka bisa dijerat UU ITE.
Baca Juga : Viral! Penonton Bioskop Naikkan Kaki Di Sandaran Kursi, Ini Daftar Etika Di Bioskop!