Keji! ASN di Batam Sodomi 3 Anak Kandungnya Hingga Alami Luka Lecet

Seorang oknum ASN di Batam ditangkap oleh pihak kepolisian usai sodomi tiga anak kandungnya sendiri hingga korban mengalami luka lecet dan trauma.

Keji! ASN di Batam Sodomi 3 Anak Kandungnya Hingga Alami Luka Lecet
ASN di Batam Sodomi 3 Anak Kandungnya. Gambar : Freepik.com

BaperaNews - Seorang oknum ASN (aparatur sipil negara) asal Batam berinisial IA (39) ditangkap polisi usai dilaporkan oleh istrinya karena diduga telah melakukan  tindak bejat sodomi kepada tiga anak kandungnya sendiri.

Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung menyebut ketiga anak IA ini masih di bawah umur, berumur 8, 6, dan 4 tahun. Akibat aksi bejat IA, ketiga korban mengalami trauma dan luka.

“Pelaku langsung kami amankan usai mendapat laporan dari ibu kandung korban, IA ini bekerja sebagai ASN di Pemerintah Kota Batam” tutur Fian hari Selasa 21/3.

Aksi ASN sodomi anak kandung tersebut diketahui ibu kandung korban usai anaknya yang berumur 8 tahun berdarah ketika buang air besar, ibu korban pun bertanya apa yang terjadi, korban kemudian mengungkap ayah mereka telah melakukan tindak cabul tersebut.

“Ketika ditanya ibunya, korban mengaku sudah dicabuli ayahnya. Ibu korban tak tahan atas perbuatan suaminya dan langsung lapor polisi” imbuhnya.

Baca Juga : Seorang Ayah di Serang Tega Cabuli Anak Kandung Selama 4 Tahun

Sementara IA sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun IA hingga saat ini masih berkelit, mengaku tidak melakukan pencabulan, padahal dari hasil visum korban sudah jelas bahwa anaknya dicabuli olehnya.

“Pelaku ASN sodomi anak kandung belum ngaku waktu ditanya penyidik, namun dari alat bukti yang kita temukan semuanya memang mengarah pada tindak pencabulan. Diperkuat juga dengan hasil visum para korban, menunjukkan memang ada luka di anus mereka. Dari hasil pemeriksaan, korban yang disodomi ialah anak yang berumur 8 tahun, sedangkan dua anak lain dipegang-pegang alat kelaminnya” terangnya.

Untuk motif kasus ASN sodomi anak kandung tersebut belum diketahui, kenapa IA tega melakukan sodomi pada anak kandungya sendiri dan berbuat asusila pada anak kecil. Polisi akan lakukan penyelidikan lanjutan jika mungkin ditemukan adanya indikasi kelainan seksual pada diri pelaku.

Ibu korban berharap pelaku mendapat hukuman sesuai prosedur hukum karena merasa tidak terima anaknya mendapat perlakuan bejat dari ayah mereka sendiri.

Polisi dalam penangkapannya juga mengamankan barang butki berupa baju para korban, 1 buah flashdisk berisi rekaman pengakuan korban, dan sprei kasur.

Pelaku IA kini dijerat Pasal 81 ayat 3 juncto Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76B UU RI 17/2016 tentang Perlindungan Anak. “Pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun” pungkas Fian.

Baca Juga : Kakak Kandung Jadi Tersangka Pemerkosaan Dua Gadis di Baubau, Keluarga Tak Percaya