Kronologi Penangkapan Cassandra Angelie dalam Kasus Prostitusi Online
Viral penangkapan Cassandra Angeli dalam kasus prostitusi Online, berikut kronologi penangkapannya
BaperaNews - Kombes Endra Zulpan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya mengatakan artis Cassandra Angelie ditangkap dalam kasus prostitusi online di hotel mewah Ascott Kebon Kacang Jakarta Pusat. Penangkapan terjadi rabu malam 29/12/2021 sekitar jam 21.30 WIB.
Saat ditangkap kata Zulpan, Cassandra dan seorang pria yang menyewa jasa prostitusinya berada di dalam kamar dalam keadaan tanpa busana. Zulpan juga menjelaskan awal penangkapan ini berasal dari banyaknya laporan masyarakat tentang prostitusi online. Setelah dilakukan penyelidikan, patrol siber, dan pendalaman, diketahui akan berlangsung praktis prostitusi dengan melibatkan artis Cassandra tersebut.
“Kami juga menangkap 3 orang mucikari yang tugasnya menawarkan Cassandra lewat media sosial, grup WA juga, ketiganya inisial R (25), UA (26), dan KK (24). Mereka ini yang nampung uang bayaran dari para pria yang menyewa jasa Cassandra, uangnya di transfer dulu ke dia, baru pakai jasa dan uangnya diserahkan ke artis” kata Zulpan saat menggelar konferensi pers di Polda Metro Jaya Jumat 31/12/2021.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa handphone, ATM, bukti transfer, pakaian dalam, dan bukti penerimaan uang. “Jadi semua handphone kami sita, jadi barang bukti, ada banyak percakapan soal pengaturan kegiatan prostitusi ini” kata Zulpan.
Akibat kasus tersebut, Cassandra dan ketiga orang mucikarinya kini ditetapkan menjadi tersangka, meskipun demikian, Cassandra tidak ditampilkan saat rilis sebab menurut Zulpan, Cassandra memang pelaku, namun dia juga jadi korban kasus prostitusi.
“Karena Cassandra ini kan dia dijualbelikan, kalau mucikarinya kan jelas dia cari untung sebagai mata pencaharian, sedangkan Casandra ini dia korban juga, jadi tidak kami tampilkan” ujar Zulpan.
Zulpan menjelaskan Cassandra bisa terlibat dalam prostitusi awalnya karena berteman dengan salah satu mucikari, dia dibawa masuk ke grup WA yang isinya artis-artis lain yang juga terlibat dalam prostitusi online. Polisi juga akan memeriksa dan mengusut artis lain yang diduga terlibat, yang saat ini belum disebutkan namanya.
Akibat kasus ini, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 tentang akses komunikasi yang melanggar kesusilaan, Pasal 45 ayat 1 tentang orang yang melakukan tindakan pada Pasal 27, dan Pasal 2 ayat 1 tentang pemberantasan perdagangan orang.