Presiden Yoon Suk Yeol Dimakzulkan Parlemen Akibat Pemberlakuan Darurat Militer
Presiden Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen Korea Selatan setelah kontroversi darurat militer. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, secara resmi dimakzulkan oleh parlemen pada Sabtu (14/12). Pemakzulan ini terjadi setelah penerapan darurat militer yang memicu kontroversi dan gejolak politik di negara tersebut.
Langkah ini menandai momen penting dalam sejarah politik Korea Selatan, di mana Majelis Nasional memutuskan masa depan kepemimpinan negara melalui pemungutan suara.
Majelis Nasional Korea Selatan menyetujui mosi pemakzulan terhadap Presiden Yoon Suk Yeol dengan hasil mayoritas besar. Dari total 300 anggota parlemen, 204 suara mendukung, 85 menolak, tiga abstain, dan delapan suara dinyatakan tidak sah.
Dukungan signifikan ini tercapai setelah beberapa anggota dari partai pendukung Yoon Suk Yeol, People Power Party (PPP), memilih untuk menyetujui pemakzulan.
Langkah ini menjadi momentum penting dalam proses politik yang dipicu oleh kebijakan darurat militer yang dianggap melanggar hukum.
Pemakzulan ini akan ditinjau oleh Mahkamah Konstitusi Korea Selatan untuk menentukan apakah Presiden Yoon Suk Yeol secara resmi akan diberhentikan dari jabatannya.
Berdasarkan konstitusi, proses ini dapat memakan waktu hingga enam bulan. Sementara itu, Perdana Menteri Han Duck-soo akan bertindak sebagai penjabat presiden untuk memastikan kelangsungan pemerintahan.
Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol bermula dari pengumuman darurat militer pada 3 Desember lalu, yang hanya berlangsung selama enam jam.
Langkah ini diklaim Yoon Suk Yeol sebagai upaya untuk menghadapi "kelompok anti-negara" dan pihak-pihak yang dianggap menghalangi kebijakan pemerintahannya.
Namun, pengumuman tersebut menimbulkan kecaman luas, baik dari masyarakat maupun anggota parlemen, termasuk partainya sendiri.
Baca Juga : Parlemen Resmi Cabut Darurat Militer Korea Selatan yang di Keluarkan Presiden Yoon Suk Yeol
Tuduhan utama dalam mosi pemakzulan mencakup upaya Yoon Suk Yeol untuk menggunakan kekuasaan militer dalam menutup Majelis Nasional. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap demokrasi dan konstitusi.
Juru bicara oposisi utama, Partai Demokrat, menyatakan bahwa langkah pemakzulan adalah cara terbaik untuk mempertahankan supremasi hukum dan demokrasi di Korea Selatan.
Pemakzulan Presiden Yoon Suk Yeol memicu reaksi beragam dari masyarakat dan dunia politik. Para pendukung keputusan ini bersorak di luar gedung parlemen, merayakan hasil pemungutan suara dengan berbagai atribut, seperti tongkat LED dan alunan musik.
Sebaliknya, kubu pendukung Presiden Yoon Suk Yeol membubarkan diri setelah berita pemakzulan tersebar.
Langkah ini juga memunculkan perpecahan di internal People Power Party (PPP), di mana sejumlah anggotanya memilih bergabung dengan oposisi.
Dalam parlemen yang terdiri dari 300 anggota, partai oposisi mendominasi dengan 192 kursi, sementara PPP harus menghadapi tekanan dari dalam partainya sendiri.
Jika Mahkamah Konstitusi mengesahkan pemakzulan ini, Yoon Suk Yeol akan menjadi presiden konservatif kedua di Korea Selatan yang diberhentikan dari jabatannya setelah Park Geun-hye pada 2017.
Dalam skenario tersebut, Korea Selatan akan menggelar pemilihan presiden lebih awal untuk mencari pengganti Yoon Suk Yeol.
Selama proses peninjauan ini, Perdana Menteri Han Duck-soo menyatakan komitmennya untuk menjaga stabilitas pemerintahan.
Dalam pernyataannya kepada media, Han berjanji akan mencurahkan seluruh tenaga demi menjaga kelangsungan administrasi di tengah periode transisi.
Baca Juga : Alasan Presiden Yoon Suk Yeol Umumkan Darurat Militer Korea Selatan