Polda Sumsel Tegaskan Tak Pandang Status Ortu, Akan Periksa Lady dan Ibunya
Polda Sumsel akan periksa Lady Aulia Pramesti dan ibunya terkait kasus penganiayaan dokter koas Unsri. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Polda Sumatera Selatan memastikan akan memeriksa Lady Aurellia Pramesti dan ibunya, Sri Meilina, terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa koas Universitas Sriwijaya (Unsri), Muhammad Luthfi Hadhyan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, menyebutkan Sri Meilina akan dimintai keterangan karena berada di lokasi kejadian saat insiden terjadi.
Anwar menjelaskan, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti dan menggali keterangan dari tersangka utama, FD.
Namun, pihaknya memastikan semua pihak yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) akan diperiksa.
“Ke depannya, siapa pun yang ada di TKP, termasuk Ibu SM, pacar korban, dan karyawan kafe, akan kami mintai keterangan sebagai saksi. Hal ini sesuai dengan bukti digital yang kami dapatkan,” ujar Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).
Anwar menyebutkan bahwa berdasarkan rekaman CCTV, tidak terlihat adanya tindakan fisik yang dilakukan oleh Sri Meilina.
Meski demikian, penyidik tetap mendalami kemungkinan keterlibatan ibu Lady Aurellia Pramesti dalam kasus ini, termasuk apakah ada perintah kepada FD untuk melakukan penganiayaan.
“Dari CCTV tidak terlihat ibunya melakukan tindakan fisik. Tetapi kami masih mendalami apakah ada keterkaitan ibunya dengan tindakan penganiayaan tersebut,” jelasnya.
Sementara itu, Sri Meilina disebut memberikan intimidasi verbal kepada korban.
Baca Juga : Dirjen Yankes: Status Lady Aurellia Sebagai Mahasiswi Koas Dibekukan Usai Terlibat Penganiayaan Dokter Koas
Intimidasi tersebut berkaitan dengan jadwal koas Lady Aurellia Pramesti yang dinilai tidak sesuai karena bertepatan dengan libur tahun baru.
“Intimidasi yang dimaksud adalah pertanyaan kepada korban, ‘Mengapa kok anak saya dijadwalkan koas pada hari-hari libur tahun baru?’” ungkap Anwar.
Penyidik juga mengonfirmasi bahwa Lady Aurellia Pramesti tidak berada di lokasi saat penganiayaan terjadi.
Namun, menurut Anwar, keterlibatan Lady tetap akan ditelusuri karena pertemuan antara korban, pelaku FD, dan Sri Meilina berawal dari laporan Lady kepada ibunya tentang jadwal koas yang dianggap tidak sesuai.
“Lady Aurellia Pramesti memang tidak ada di lokasi, tetapi dia yang menyampaikan keluhan kepada orang tuanya. Oleh karena itu, dia juga akan kami panggil untuk dimintai keterangan,” tegas Anwar.
Dalam kasus ini, FD telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan luka berat pada Muhammad Luthfi Hadhyan.
FD dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP yang mengatur ancaman hukuman pidana hingga lima tahun penjara.
“Kami memiliki cukup alat bukti untuk menaikkan status FD sebagai tersangka. Hari ini, kami juga melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” ujar Anwar.
Baca Juga : Tak Terima Lady Aurellia Disebut Dalang Penganiayaan Dokter Muda, Pengacara Ancam Netizen dengan UU ITE