Sang Ibu Maafkan Remaja Pembunuh Bapak dan Neneknya: 'Dia Tetap Anak Saya'

Ibunda dari remaja 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus telah memaafkan perbuatan anaknya, ia juga meminta anaknya diberikan keringanan hukuman.

Sang Ibu Maafkan Remaja Pembunuh Bapak dan Neneknya: 'Dia Tetap Anak Saya'
Sang Ibu Maafkan Remaja Pembunuh Bapak dan Neneknya: 'Dia Tetap Anak Saya'. Gambar : Okezone/Dok. Fiqri

BaperaNews - Kasus pembunuhan yang melibatkan remaja berusia 14 tahun di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, mendapat sorotan setelah sang ibu, AP (40), menyatakan telah memaafkan anaknya. 

Remaja tersebut diketahui membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya sendiri dalam insiden yang terjadi pada Sabtu (30/11).

Menurut keterangan Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, ibu pelaku secara tegas menyatakan bahwa meskipun apa yang dilakukan anaknya menyakitkan, ia tetap memaafkan.

“Bagaimana pun ceritanya, dia tetap anak saya,” ujar Nurma menirukan pernyataan AP saat pemeriksaan di Polres Jakarta Selatan, Jumat (13/12).

Selain memaafkan, ibu pelaku juga meminta agar anaknya diberikan keringanan hukuman. Permintaan tersebut didasari oleh naluri keibuannya meski ia menjadi salah satu korban dalam peristiwa itu.

AP sempat tidak percaya bahwa putranya adalah pelaku penusukan hingga penyidik menunjukkan bukti yang menguatkan. 

“Iya, dia melindungi betul. Walaupun merasa sakit, apa pun yang dilakukan, saya tetap memaafkan,” tambah Nurma.

Baca Juga : Isi Surat Permintaan Maaf Remaja di Lebak Bulus yang Bunuh Ayah dan Nenek: Aku Juga Bakal Bantu Orang Banyak

Peristiwa pembunuhan ini terjadi di kediaman keluarga tersebut di Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Remaja tersebut diduga melakukan penusukan terhadap ayah, nenek, dan ibunya.

Akibat serangan itu, ayah dan nenek pelaku tewas di tempat, sementara sang ibu mengalami luka berat dan berhasil selamat. 

Polisi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan remaja tersebut sebagai tersangka. Meski usianya masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan dengan mempertimbangkan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Selain itu, penyidik menambahkan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 44 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Karena pelaku masih di bawah umur, penerapan hukum akan menyesuaikan dengan ketentuan khusus yang berlaku untuk anak.

Baca Juga : Pihak Sekolah Buka Suara tentang Sosok Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: Anak yang Baik, Ramah