Pihak Sekolah Buka Suara tentang Sosok Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus: Anak yang Baik, Ramah
Pihak sekolah turut buka suara terkait kasus anak 14 tahun bunuh ayah dan nenek, serta penusukan terhadap ibunya di Lebak Bulus. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kasus pembunuhan tragis di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, melibatkan seorang anak berusia 14 tahun yang kini menjadi perhatian luas.
MAS, remaja tersebut, diduga melakukan pembunuhan terhadap ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40). Hingga kini, pihak berwenang masih menyelidiki motif di balik tindakan tersebut.
Polisi telah menetapkan MAS sebagai tersangka atas dugaan pembunuhan dan penganiayaan. Peristiwa ini menjadi sorotan masyarakat dan memunculkan spekulasi, termasuk kemungkinan bahwa MAS mengalami tekanan dari keluarganya.
Menurut AKP Nurma Dewi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, pihak sekolah memberikan gambaran bahwa MAS dikenal sebagai anak yang baik, ramah, dan pintar.
“Anaknya baik, ramah, kemudian cenderung memang pintar, dan itu yang kami dapat dari keterangan sekolah,” ujar Nurma Dewi pada Selasa (3/12).
Pernyataan ini memberikan kesan bahwa perilaku MAS di sekolah berbeda dari tindakan yang kini disangkakan kepadanya.
Untuk mendalami kondisi kejiwaan MAS, polisi bekerja sama dengan Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) dalam melakukan asesmen psikologis.
Baca Juga : Tragis! Remaja di Lebak Bulus Tusuk Keluarganya, Ayah dan Nenek Tewas, Ibu Terluka
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan memeriksa ponsel MAS sebagai bagian dari penyelidikan.
Kombes Ade Rahmat Idnal, Kapolres Metro Jakarta Selatan, menyebutkan bahwa pemeriksaan awal tidak menemukan indikasi perilaku menyimpang.
“Ponsel sudah dibuka, sementara ini masih belum ditemukan hal-hal yang menyimpang,” kata Ade Rahmat Idnal, Senin (2/12).
MAS juga disebut sebagai anak yang santun dan penurut. Ia diketahui jarang bermain game online dan lebih sering melukis serta mendengarkan lagu di YouTube.
“Jarang bermain game online, yang bersangkutan senang melukis dan mendengar lagu di YouTube,” tambah Ade Rahmat.
MAS resmi dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP terkait penganiayaan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 subsider 351 KUHP,” jelas AKP Nurma Dewi.
Penyelidikan kasus anak bunuh ayah dan nenek di Lebak Bulus ini masih terus berlanjut. Fokus utama adalah menggali motif serta menyelesaikan asesmen psikologis terhadap MAS untuk memahami latar belakang tindakan yang menewaskan dua anggota keluarganya tersebut.
Baca Juga : Anak Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus, Terancam Hukuman Berat