Armor Toreador, Suami Cut Intan, Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT

Armor Toreador Gustifante dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus KDRT yang menimpa istrinya, Cut Intan Nabila, dan berdampak pada anak-anak mereka.

Armor Toreador, Suami Cut Intan, Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT
Armor Toreador, Suami Cut Intan, Divonis 4,5 Tahun Penjara atas Kasus KDRT. Gambar : Kompas.com/Dok. Afdhalul Ikhsan

BaperaNews - Pengadilan Negeri Cibinong menjatuhkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Armor Toreador Gustifante, suami Cut Intan Nabila, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Sidang pembacaan vonis berlangsung pada Selasa (7/1/2025), dipimpin Ketua Majelis Hakim Emi Tri Rahayu. 

Armor dinyatakan bersalah atas tindak KDRT yang menyebabkan luka fisik dan trauma psikologis pada istrinya, Cut Intan, serta dampak trauma pada kedua anak mereka.

Hukuman Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara berdasarkan Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman 6 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Armor juga dikenai biaya persidangan sebesar Rp 5.000.

Dalam persidangan, hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan. Dari sisi memberatkan, Armor dianggap sebagai publik figur yang seharusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat. Tindakannya juga dinilai menimbulkan stres dan trauma mendalam bagi korban dan anak-anak mereka.

Namun, beberapa faktor meringankan turut dipertimbangkan, seperti pengakuan Armor atas perbuatannya, sikap sopan selama persidangan, serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga mencatat bahwa Cut Intan telah memberikan maaf kepada suaminya.

Baca Juga : Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Penjara Buntut Kasus KDRT Cut Intan Nabila

Respons Armor Toreador atas Putusan

Setelah vonis dijatuhkan, Armor menyatakan menerima keputusan dengan ikhlas dan berkomitmen menjalani hukumannya.

"Insyaallah, apa pun putusannya, saya terima dengan ikhlas dan akan jalani dengan sebaik-baiknya," ujar Armor usai sidang di PN Cibinong. Ia juga menegaskan tidak akan melakukan perlawanan hukum terhadap putusan tersebut.

Namun, kuasa hukumnya, Irawansyah, menyatakan masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Menurutnya, keputusan akan didiskusikan lebih lanjut bersama keluarga sebelum langkah hukum diambil.

"Kami memiliki waktu 7 hari berdasarkan KUHP untuk memutuskan apakah akan banding atau tidak," ujar Irawansyah.

Kronologi Kasus KDRT

Kasus ini mencuat setelah rekaman CCTV yang menunjukkan Armor melakukan kekerasan fisik terhadap Cut Intan Nabila beredar di media sosial. Video tersebut diunggah langsung oleh Cut Intan, yang juga mengungkapkan bahwa tindakan KDRT telah terjadi berulang kali.

Setelah insiden itu, Armor meninggalkan rumah dan akhirnya ditangkap di sebuah hotel di Kemang, Jakarta Selatan, pada Selasa (13/8/2024).

Dampak dan Langkah Selanjutnya

Tindakan KDRT ini berdampak serius pada kondisi fisik dan psikologis Cut Intan, serta meninggalkan trauma mendalam bagi kedua anak mereka. Majelis hakim menilai aspek trauma pada anak-anak sebagai salah satu alasan pemberatan hukuman terhadap Armor.

Cut Intan telah mengajukan gugatan cerai, yang menurut Armor adalah langkah terbaik demi masa depan anak-anak mereka.

Hingga kini, kuasa hukum Armor masih mempertimbangkan langkah banding. Jika dalam waktu 7 hari tidak ada pengajuan banding, putusan ini akan bersifat final dan mengikat.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan bagi korban KDRT serta pemberian sanksi tegas kepada pelaku, terutama bagi figur publik yang memiliki tanggung jawab moral di masyarakat.

Baca Juga : Sebagai Korban, Cut Intan Hadiri Sidang KDRT Perdana Armor Toreador