Ujaran Kebencian, Penganiayaan Hingga Hoaks, Berikut Jejak Kasus Yang Pernah Menjerat Bahar Bin Smith
Bahar bin Smith kembali jadi tersangka hoax dan berita bohong, pasalnya kasus ini bukanlah pertama kalinya ia terjerat kasus hukum. Berikut deratan jejak kasus yang pernah menjeratnya!
BaperaNews - Bahar bin Smith kini ditahan setelah menjadi tersangka kasus penyebaran hoax atau berita bohong di salah satu acara ceramahnya di Bandung. Polda Jawa Barat menetapkan Bahar bin Smith jadi tersangka setelah diperiksa pukul 13.00 WIB sampai dengan 21.00 WIB. Polisi juga menjadikan tersangka penyebar video ceramah Bahar Smith berinisial TR dan menahannya.
Bahar bin Smith dan TR kini terancam jeratan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 th 1946, Pasal 15 UU no. 1 th 194, dan Pasal 55 KUHP tentang transaksi dan informasi elektronik. Kasus yang menimpa Bahar Smith bukanlah yang pertama, sebelumnya ia memiliki deretan jejak kasus salah satunya yaitu menjadi tersangka perbuatan penghinaan dan penganiayaan. Berikut deretan jejak kasus yang disebut warga net pantas membuat bahar sebagai penghuni penjara.
- Menghina Presiden Jokowi
Jejak kasus yang menjerat bahar pertama kali dilakukan saat ia ceramah di Palembang Sumatera Selatan pada tanggal 8 Januari 2017, di acara Maulid Nabi Gedung Ba'alawi dan di Batu Ceper Tangerang pada tanggal 17 November 2018. Saat itu Bahar menyebut Presiden Jokowi seorang pengkhianat negara, rakyat dan berkata ia membenci Jokowi serta meminta Jokowi membuka celana. Ia pun ditangkap polisi pada tanggal 29 November 2018 dan terancam hukuman penjara 5 tahun dengan jeratan Pasal ITE.
Baca Juga: Debat Sengit dengan Anggota TNI, Bahar Smith Dinilai Tak Sopan Oleh Netizen
- Menganiaya Dua Remaja
Saat kasus penghinaan pada Presiden masih berjalan, Bahar bin Smith kembali mengisi jejak kasusnya dengan berbuat kejahatan dan dilaporkan atas kasus penganiayaan pada tanggal 5 Desember 2018. Bahar bin Smith menganiaya 2 remaja di sebuah Pesantren Kemang, Bogor, tindakan kejinya bahkan terekam dan tersebar yang terlihat Bahar bin Smith menganiaya hingga mencukur rambut korban. Ia pun masuk penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta.
- Menganiaya Sopir Taksi
September 2018 Bahar bin Smith dilaporkan atas kasus penganiayaan sopir taksi online dan menjadi tersangka pada tanggal 21 Oktober 2020, ia kemudian dihukum 3 bulan penjara.
Meski sudah sering mendapatkan hukuman Bahar tetap saja mengulang jejak kasus yang pernah menjeratnya lebih dahulu. Berbagai video Bahar bin Smith yang melakukan kejahatan mulai dari menyebar berita bohong dan penganiayaan tersebar di media sosial membuat pihak warganet terbelah menjadi 2, ada yang geram dan berharap Bahar Smith mendapat hukuman seberat-beratnya karena dinilai menjadi sosok yang tidak pantas menjadi penceramah dimana ia terus saja mengulang kejahatan, Namun ada juga yang mendukung Bahar bin Smith.