Laporan Pencabulan AG Oleh Mario Ditolak, Kuasa Hukum AG : Tetap Lanjut
Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding, mengungkap bahwa kliennya mengalami tindak pencabulan dari pelaku utama, Mario.
BaperaNews - Salah satu pelaku penganiayaan David Ozora (17) yang telah diproses hukum dan divonis penjara 3,5 tahun ialah pelaku anak Agnes Gracia (15).
Agnes ialah kekasih Mario (pelaku utama) yang disebut menjadi sebab terjadinya penganiayaan Mario kepada David. Kuasa hukum Agnes, Mangatta Toding kini menyebut kliennya mengalami tindak pencabulan dari Mario dan pihaknya sudah melaporkan hal tersebut namun ditolak.
Laporan Pencabulan Agnes Ditolak
Laporan pertama dibuat pada 2 Mei 2023 ditolak dengan alasan laporan tindak pidana cabul harus dilakukan langsung oleh orang tua Agnes.
“Laporan pertama Mario cabuli AG dibuat ditolak karena alasan harus orang tua Agnes sendiri yang melaporkannya” tutur Mangatta hari Kamis (4/5).
Laporan kedua kasus penganiayaan Mario Dandy diajukan pada 3 Mei 2023 namun kembali ditolak, kali ini diwajibkan untuk visum terlebih dahulu sebagai bukti laporan.
“Laporan kedua sudah dibuat dan kembali ditolak dengan alasan harus visum dulu” imbuhnya.
Baca Juga : Polda Metro Jaya Perpanjang Masa Tahanan Mario Dandy dan Agnes Gracia!
Kuasa Hukum Yakin Agnes Dirudapaksa Mario
Meski sudah ditolak 2 kali, Mangatta menegaskan akan tetap melanjutkan kasus penganiayaan Mario Dandy ini, pihaknya yakin Agnes mengalami tindak pencabulan dari Mario.
“Kami tidak akan gentar melaporkan hal ini, tapi kami tahu lawannya akan sulit sepertinya. Karena Agnes masih 15 tahun, jadi jika ada hubungan seksual antara Agnes dan Mario itu adalah bentuk rudapaksa” tegasnya.
Sebelumnya dalam sidang vonis Agnes, Agnes mengakui melapor pada Mario bahwa ia diperkosa David. Kebohongan Agnes itulah yang membuat Mario emosi dan menganiaya David. Padahal Agnes dan Mario lah yang berulang kali melakukan hubungan seksual dan David tidak pernah sekalipun memperkosa Agnes.
Mangatta menegaskan meski suka sama suka, tetap saja Agnes masih di bawah umur dan hubungan seksual dengan Mario Dandy tersebut ialah bentuk rudapaksa dan pencabulan Mario kepada Agnes yang perlu diproses hukum.
Mangatta mempersangkakan Mario Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 2 dan Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak serta UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
David Mulai Masuk Sekolah Setelah Sembuh dari Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Usai mendapat rawat jalan di rumah, korban David sudah mulai masuk sekolah sejak hari Rabu (3/5) untuk memulihkan kognitifnya.
“Per hari ini sudah sekolah, ini bagian dari assessment pendidikan untuk melihat kondisi psikis dan kognitifnya, sejauh mana ruang lingkupnya di sekolah. Dia ikuti semua rangkaian belajar mengajar namun tidak ditekan seperti pelajar lainnya, lebih tepatnya dihadirkan saja dan terus dipantau, dari awal memang pihak sekolah dan teman-teman David mau membantu agar David cepat pulih” jelas kuasa hukum keluarga David, Mellisa Anggraeni Rabu (3/5).
Baca Juga : Komnas Perlindungan Anak (PA) Siap Beri Perlindungan Untuk Agnes Gracia