BPOM Sebut Ada 4 Obat Pelangsing yang Picu Penyakit Jantung-Liver
BPOM RI mengungkap bahaya 50 produk obat pelangsing yang mengandung bahan kimia obat terlarang seperti sibutramin. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) telah menemukan fakta mengejutkan terkait beberapa produk obat pelangsing yang beredar di Indonesia. Sebanyak 50 item obat tradisional diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk di dalamnya kandungan sibutramin HCI, yang dapat berdampak buruk hingga fatal.
BPOM menegaskan bahwa penggunaan BKO dalam obat tradisional melanggar ketentuan yang diatur dalam UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Obat Tradisional, Obat Kuasi, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika.
Keempat produk obat pelangsing yang kini ditemukan beredar di Indonesia tanpa izin dari BPOM dan menggunakan nomor izin edar fiktif alias palsu adalah:
- Beauslim: Mengandung sibutramin HCI dan tidak terdaftar di BPOM RI.
- Slim Strong: Mengandung parasetamol dan sibutramin, tidak terdaftar di BPOM RI.
- U-One Slimming Herbal: Mengandung sibutramin HCI dan tidak terdaftar di BPOM RI.
- Moya Slimming: Mengandung sibutramin HCI, tidak terdaftar di BPOM RI, dan menggunakan nomor izin edar fiktif.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 7 Merek Obat Tradisional Ilegal yang Dirilis BPOM
Menurut BPOM RI, sibutramin merupakan obat tambahan yang digunakan untuk mengatasi obesitas dengan mengatur zat kimia dalam pusat pengendali nafsu makan dalam otak. Efek dari sibutramin menyebabkan penurunan kelaparan atau keinginan makan sementara.
Namun, pada tahun 2010, BPOM RI membatalkan izin edar dan menarik seluruh produk yang mengandung sibutramin. Keputusan ini didasarkan pada peningkatan risiko kejadian kardiovaskular, seperti yang terungkap dalam hasil studi "Sibutramine on Cardiovascular Outcomes".
"Wanti-wanti BPOM RI, konsumsi obat diet atau jamu pelangsing yang mengandung bahan kimia obat dapat menyebabkan efek samping seperti tinja berlemak yang dipromosikan sebagai indikasi 'keberhasilan' melangsingkan tubuh. Padahal, kondisi ini dapat membuat tubuh kekurangan energi dan protein, serta menimbulkan efek samping pada jantung, ginjal, dan liver," peringatan BPOM.
Meskipun efeknya jarang dilaporkan, penggunaan paracetamol dalam obat pelangsing juga tidak bisa dianggap enteng. Beberapa efek samping yang dilaporkan termasuk ruam kulit, kelainan darah, pankreatitis akut, bahkan kerusakan hati setelah overdosis.
Baca Juga: BPOM Rilis Daftar Kosmetik Mengandung Bahan Terlarang