Tak Perlu Khawatir, Program JKN Sediakan Layanan Pascapersalinan

Program JKN dari BPJS Kesehatan memberikan layanan komprehensif untuk ibu hamil, termasuk antenatal care, persalinan normal atau caesar. Pelajari selengkapnya di sini!

Tak Perlu Khawatir, Program JKN Sediakan Layanan Pascapersalinan
Tak Perlu Khawatir, Program JKN Sediakan Layanan Pascapersalinan. Gambar : Ilustrasi Kreator BaperaNews Via Canva

BaperaNews - Kesehatan ibu hamil adalah aspek krusial yang memerlukan perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan hadir sebagai solusi menyeluruh yang memberikan kemudahan pada ibu hamil.

Melalui program ini, BPJS Kesehatan menjamin seluruh tahapan kehamilan, dari antenatal care, persalinan, hingga pascapersalinan.

Salah satu fokus utama dalam layanan kehamilan adalah persalinan normal yang diutamakan untuk dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Bagi persalinan normal di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP atau dalam kondisi gawat darurat.

Kondisi gawat darurat termasuk perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi.

Antenatal care, atau pelayanan pemeriksaan kehamilan, juga mendapat jaminan dari BPJS Kesehatan. Pelayanan ini memberikan manfaat besar, mulai dari deteksi dini komplikasi kehamilan hingga pemeliharaan kesehatan mental dan fisik ibu.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023, antenatal care dapat dilakukan sebanyak enam kali, dengan pemeriksaan ultrasonografi (USG) pada trimester pertama oleh dokter, dua kali pada trimester kedua oleh dokter atau bidan, dan tiga kali pada trimester ketiga oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Luncurkan Aplikasi I Care JKN

BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik untuk persalinan normal maupun operasi caesar. Peserta JKN dapat melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari FKTP berdasarkan indikasi medis.

Persalinan caesar juga dapat dilakukan di FKRTL tanpa rujukan pada kondisi gawat darurat. Selama proses persalinan, baik di FKTP maupun FKRTL, petugas akan mengambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi tanpa biaya tambahan.

Jaminan pelayanan kesehatan tidak berhenti pada persalinan, melainkan juga melibatkan pemeriksaan pascapersalinan atau postnatal care.

Pelayanan ini dilakukan pada beberapa periode setelah melahirkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu pada masa nifas awal. Pemeriksaan ini melibatkan beberapa periode, mulai dari enam jam sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Khusus untuk bayi yang baru lahir dari peserta JKN, ada ketentuan khusus terkait pendaftaran dan pembayaran iuran. Pendaftaran bayi harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan.

Pendaftaran ini juga memerlukan pemutakhiran data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat 3 bulan sejak kelahiran.

Dengan langkah ini, diharapkan bayi mendapatkan haknya dalam layanan kesehatan, sambil mencegah keterlambatan pembayaran iuran yang dapat berdampak pada sanksi.

Baca Juga: Hamil di Luar Rahim, Ada Bayi di Dekat Usus Wanita Ini