Tak Mau Didatangi Tim Samsat? Ikuti Langkah Mudah Perpanjangan STNK
Berikut langkah mudah perpanjangan STNK lima tahunan untuk menghindari kunjungan tim Samsat. Perpanjang STNK di kantor Samsat atau melalui aplikasi Signal
BaperaNews - Tingkat kepatuhan pemilik kendaraan di Indonesia untuk memenuhi kewajiban pajak kendaraan masih tergolong rendah.
Berdasarkan data terbaru dari Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan, dari total 165 juta kendaraan yang terdaftar, hanya 69 juta yang memperpanjang STNK lima tahunan.
Sisanya menunda kewajiban pajak kendaraan mereka. Untuk mengatasi hal ini, tim pembina Samsat merencanakan pendekatan langsung dengan mendatangi rumah-rumah penunggak pajak kendaraan.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kepatuhan pajak kendaraan, tim pembina Samsat akan menerapkan strategi "door to door" untuk mengingatkan pemilik kendaraan akan kewajiban mereka.
Menurut Kakorlantas Polri, tim Samsat akan menggunakan pendekatan "soft power" dengan proaktif mengunjungi pemilik kendaraan di kediaman mereka.
Langkah ini dirancang untuk mengingatkan pengguna kendaraan, terutama sepeda motor, mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan dan memperpanjang STNK.
"Ini penting untuk validitas data kendaraan bermotor yang ada di kepolisian," ujar Aan Suhanan, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Pemilik kendaraan yang ingin terhindar dari kunjungan tim Samsat diimbau segera memperpanjang STNK. Proses perpanjangan STNK, sebagai bagian dari kewajiban pajak kendaraan, dapat dilakukan di kantor Samsat dan mencakup pajak tahunan maupun perpanjangan lima tahunan.
Pajak tahunan dapat dibayarkan melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), sedangkan perpanjangan lima tahunan memerlukan kehadiran langsung di kantor Samsat.
Baca Juga : Mulai Januari 2025, Pajak Kendaraan Progresif di Jakarta Akan Naik
Syarat dan Biaya Perpanjangan STNK Lima Tahunan
Untuk memperpanjang STNK lima tahunan, pemilik kendaraan wajib memenuhi beberapa persyaratan dan biaya sebagai berikut:
- Biaya Perpanjangan STNK: Pemilik kendaraan perlu membayar biaya administrasi perpanjangan STNK lima tahunan, yang ditentukan oleh Samsat dan bervariasi berdasarkan jenis kendaraan.
- SWDKLLJ: Selain biaya perpanjangan, pemilik kendaraan wajib membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.
Apabila semua persyaratan dan biaya telah dipenuhi, pemilik kendaraan dapat melanjutkan proses perpanjangan STNK lima tahunan di kantor Samsat.
Langkah-Langkah Perpanjangan STNK Lima Tahunan di Kantor Samsat
Setelah memastikan semua dokumen dan biaya terpenuhi, berikut adalah prosedur untuk memperpanjang STNK lima tahunan di kantor Samsat:
- Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa dokumen seperti KTP, BPKB, dan STNK asli kendaraan yang akan diperpanjang.
- Kunjungi Kantor Samsat Terdekat: Datangi kantor Samsat sesuai alamat pada KTP atau lokasi kendaraan terdaftar.
- Ikuti Prosedur Pendaftaran: Serahkan dokumen ke petugas untuk diperiksa, lalu ikuti petunjuk pendaftaran perpanjangan STNK.
- Lakukan Pembayaran: Setelah pendaftaran selesai, lakukan pembayaran perpanjangan STNK dan SWDKLLJ sesuai ketentuan.
- Pengambilan STNK Baru: Setelah proses selesai, pemilik kendaraan akan menerima STNK yang sudah diperpanjang.
Dengan mengikuti langkah-langkah ini, pemilik kendaraan dapat memenuhi kewajiban pajak kendaraan dan menghindari kunjungan tim Samsat.
Langkah ini juga penting untuk memastikan data kendaraan tetap valid di kepolisian serta mendukung tertib administrasi kendaraan bermotor di Indonesia.
Baca Juga : Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi