Catat! Ini 8 Provinsi yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023

Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023.

Catat! Ini 8 Provinsi yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023
Catat! Ini 8 Provinsi yang Bakal Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023. Gambar : Kompas.com/Dok. Ari Purnomo

BaperaNews - Sejumlah provinsi menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023. Masyarakat yang telah bayar pajak kendaraan hanya perlu lunasi pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) saja di bulan Oktober 2023 ini tanpa ada tambahan denda keterlambatan.

Program pemutihan pajak kendaraan 2023 juga memberi insentif bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kedua belah pihak yang ingin pindahkan identitas kepemilikan kendaraan.

Berikut daftar provinsi yang menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 selama bulan Oktober.

  1. Jawa Timur

Pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 dilakukan mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023 berupa bebas bea balik nama kendaraan, bebas denda untuk keterlambatan PKB dan BBNKB, dan bebas PKB progresif.

Layanan pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 bisa dinikmati di samsat atau UPT Badan Pendapatan Daerah. Pembayaran pemutihan pajak kendaraan Jatim 2023 juga bisa dilaksanakan secara online di e-Samsat/Tokopedia/minimarket tertentu.

  1. Jawa Tengah

Dilansir dari akun Instagram Bapenda Jawa Tengah @bapenda_jateng dijelaskan Pemprov Jateng menggelar pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 sejak 26 April 2023 hingga 22 Desember 2023.

Layanan pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023 berupa bebas bea balik nama kendaraan untuk mobil dan motor, dan bebas pajak progresif tetapi denda keterlambatan sejak akhir Juni hingga sekarang masih wajib dibayarkan karena tidak termasuk program pemutihan pajak kendaraan Jateng 2023.

Baca Juga: Usulan Ganjil Genap 24 Jam, PSI Minta Potong Pajak Kendaraan 50%

  1. Banten

Memberi keringanan dengan pemutihan pajak kendaraan 2023 berupa bebas denda PKB: 21 Agustus-31 Oktober 2023, bebas pokok dan denda BBNKB II: 21 Agustus-23 Desember 2023 & diskon PKB 30% untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten: 21 Agustus-23 Desember 2023. Pembayaran bisa dilakukan di samsat, samsat keliling, atau gerai Bapenda Banten.

  1. Jawa Barat

Pemutihan pajak kendaraan 2023 dilakukan hingga 24 Desember 2023 berupa bebas bea balik nama dan diskon pajak kendaraan khusus untuk kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 7 tahun. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar untuk pajak 3 tahun.

  1. Sumatra Barat

Program pemutihan dilaksanakan sampai 23 Desember 2023 berupa pembebasan sebagian pokok PKB II, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda PKB, bebas denda balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas dari PT Jasa Raharja.

  1. Sumatra Selatan

Pemutihan pajak kendaraan 2023 dilakukan mulai 1 April sampai 23 Desember 2023 berlaku untuk PKB dan BBNKB. Masyarakat mendapat bebas denda maupun bunga pajak. Penunggak pajak 2 tahun hanya perlu bayar 1 tahun. Ada juga pengurangan BBNKB II sebesar 50%.

  1. DKI Jakarta

Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 digelar sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023. Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 dilaksanakan sesuai SK Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023. Pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023 berupa penghapusan denda administrasi PKB dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor.

  1. Sulawesi Selatan

Informasi lengkap diunggah di akun Instagram Bapenda Sulsel @samsatmks.selatan yakni pemutihan pajak progresif hingga 29 Desember 2023 berupa bebas tarif pajak progresif yang bisa dibayar secara langsung atau online.

Baca Juga: Mulai Tahun 2024 Wajib Pajak Tidak Ribet Isi SPT