Menaker Minta Perusahaan Buat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua perusahaan untuk membentuk satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Menaker Minta Perusahaan Buat Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual. Gambar : Freepik.com/Dok. Freepik

BaperaNews - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta semua perusahaan membentuk Satuan Tugas khusus untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Hal ini wajib dilakukan semua perusahaan dan telah diatur dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan 88/2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

“Semua perusahaan wajib membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja” tegas Menaker Ida pada Kamis (1/6).

Satgas pencegahan kekerasan seksual tersebut akan jadi bagian dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit. Bagi perusahaan yang belum punya LKS Bipartit maka Satgas ditetapkan dengan keputusan pemimpin perusahaan.

Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini akan lakukan pencegahan dan menangani tindak kekerasan seksual dengan perjanjian kerja atau peraturan bersama.

Pihak pekerja agar mudah melaporkan jika mengalami kekerasan seksual di lingkungan kerja yakni korban langsung, keluarga korban, rekan korban, atau pihak lain.

Pengaduan disampaikan pada Satgas yang ada di perusahaan tersebut untuk kemudian dilaporkan kepada dinas penyelenggara urusan pemerintah di Kabupaten  atau kementerian yang melaksanakan urusan ketenagakerjaan.

Baca Juga : Remaja 15 Tahun Diperkosa 2 Pria di Pandeglang Usai Dicekoki Obat Tidur

Jika ada pihak dari perusahaan yang terbukti bersalah, maka Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja bisa memberi sanksi berupa :

  • Surat peringatan tertulis
  • Pemindahan atau penugasan ke bagian unit kerja lainnya
  • Mengurangi atau menghapus kemewahan dan fasilitas yang pelaku dapat dari perusahaan
  • Pemberhentian kerja
  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)

Pihak perusahaan atau korban juga bisa melaporkan kekerasan seksual tersebut pada aparat berwenang dengan bantuan dari Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja di perusahaan yang bersangkutan.

Kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja tidak terkecuali di lingkungan kerja. Untuk menjamin keamanan dan keselamatan para pekerja, aturan tentang kewajiban perusahaan untuk membuat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja ini dirasa yang terbaik sebagai bentuk perlindungan dan jaminan untuk semua karyawannya.

Jangan sampai ada pihak tertentu yang melakukan tindak kekerasan seksual pada rekan kerja atau bawahannya dengan tujuan menekan atau agar mendapat imbalan lainnya.

Sebelumnya viral kasus bos sebuah perusahaan mengajak karyawannya untuk staycation atau berlibur bersama yang menjurus pada permintaan hubungan seksual untuk bisa diperpanjang kontraknya.

Kasus tersebut saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian. Sebab itu adanya Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja bisa jadi cara untuk mencegah dan menangani kasus serupa.

Baca Juga : Penjual Coto di Makassar Perkosa Anak Disabilitas Hingga Hamil