Kartu Prakerja Gelombang 46 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftar!
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 telah resmi dibuka pada Selasa (4/10). Simak syarat hingga cara mendaftar Kartu Prakerja!
BaperaNews - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 46 telah resmi dibuka, calon peserta yang sebelumnya gagal mendaftar di gelombang sebelumnya bisa kembali mendaftar pada Kartu Prakerja Gelombang 46.
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 46 telah dibuka pada Selasa (4/10), hal ini diumumkan secara resmi lewat akun Instagram resmi @prakerja.go.id.
"Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nih. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang" Tulis akun resmi Kartu Prakerja.
Setiap peserta yang berhasil mendaftar akan mendapat total insentif senilai Rp3.550.000, diantaranya sebagai berikut:
1.Bantuan biaya pelatihan senilai Rp1.000.000, dapat digunakan untuk membeli pelatihan digital yang tersedia.
2.Insentif yang akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, Ovo atau GoPay milik peserta. Insentif ini terdiri dari dua bagian:
- Insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan (Rp2.400.000).
- Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei (Rp150.000)
Diantara Insentif yang akan didapatkan, perlu diketahui terdapat beberapa persyaratan pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca Juga : Program Kartu Prakerja Lanjut di 2023, Bantuan Naik Jadi Rp 4,2 Juta!
Berikut Syarat Pendaftaran Kartu Prakerja:
- Warga Negara Indonesia berusia 18 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
- Sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terdampak PHK, atau sedang membutuhkan kompetensi.
- Tidak menerima bantuan pemerintah, seperti BLT atau BPUM, dan lain-lain.
- Bukan ASN, POLRI, TNI, atau pejabat pemerintahan lain.
- Maksimal dua NIK dalam satu KK yang akan menerima Kartu Prakerja.
Rencananya, Penerima bantuan sosial dan bantuan subsidi upah akan diperbolehkan menjadi peserta Kartu Prakerja pada tahun 2023, aturan baru tersebut telah dituang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022.
Cara Daftar Kartu Prakerja
- Silahkan buka website www.prakerja.go.id, melalui ponsel atau komputer, atau klik disini.
- Lakukan pendaftaran akun dengan alamat email aktif dan password kamu.
- Cek email yang didaftarkan, dan lakukan verifikasi.
- Masukan data diri kamu seperti nomor KTP dan tanggal lahir, dan isi semua data diri yang diminta.
- Masukan nomor Hp dan kamu akan menerima kode OTP.
- Ikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online kurang lebih selama 2 menit.
- Klik "Gabung" pada gelombang yang saat ini dibuka.
- Selanjutnya nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi gelombang melalui SMS.
Baca Juga : Penerima BSU Dan Bansos Bakal Diizinkan Daftar Kartu Prakerja