Saksi Beberkan Biaya Sunat Cucu SYL Dibantu oleh Kementan
Sidang lanjutan kasus pemerasan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan tentang penggunaan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat mengungkap fakta mengejutkan terkait penggunaan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam sidang pada Senin (29/4), mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, memberikan kesaksian bahwa Kementan turut membiayai sunatan cucu Syahrul Yasin Limpo.
Pertanyaan hakim kepada Hafidh mengungkap bahwa sunatan yang dibahas adalah untuk cucu SYL, anak dari Kemal Redindo, putra SYL.
Meskipun hakim meminta keterangan lebih lanjut tentang usia cucu tersebut, Hafidh mengaku lupa. Begitu pula dengan jumlah anggaran yang dialokasikan dari Kementan untuk kepentingan tersebut, Hafidh mengaku tidak mengingat nominalnya secara pasti.
Namun, Hafidh menyebutkan bahwa anggaran yang digunakan cukup lumayan, meskipun tidak sampai mencapai jumlah Rp100 juta atau Rp200 juta.
Baca Juga: Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta, SYL Copot Jabatan Pegawai Kementan
Hakim pun mencoba memastikan jumlah anggaran yang digunakan dengan bertanya secara langsung kepada Hafidh. Namun, Hafidh tidak memberikan angka pasti, hanya menyebut bahwa jumlah tersebut "tidak sampai" dalam kisaran yang disebutkan oleh hakim.
Dalam persidangan, terungkap bahwa SYL menggunakan anggaran Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Selain biaya sunatan cucu, anggaran tersebut juga digunakan untuk pembayaran dokter kecantikan anak, renovasi rumah anak, setoran ke istri setiap bulan, hingga pembayaran tagihan kartu kredit SYL.
SYL, politikus Partai NasDem, didakwa melakukan pemerasan senilai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi yang dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana tersebut dilakukan bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta.
Baca Juga: Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL