Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL

Kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, dibongkar oleh mantan ajudannya di PN Tipikor Jakarta. Simak selengkapnya di sini!

Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL
Saksi Beberkan Anggaran Kementan untuk Dokter Kecantikan Anak SYL. Gambar: tvonenews.com

BaperaNews - Mantan ajudan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang disebut dengan inisial PH, memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan SYL.

Sidang tersebut berlangsung pada Rabu (17/4). Dalam kesaksiannya, PH mengungkapkan penggunaan dana dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi SYL, termasuk untuk membiayai renovasi rumah dan jasa dokter kecantikan anaknya.

Menurut pengakuan PH, SYL menggunakan dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik, seperti potongan uang 20 persen dari eselon I di Kementan, untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut digunakan untuk berbagai hal, termasuk pembayaran dokter kecantikan anaknya, renovasi rumah, dan pembelian onderdil kendaraan anaknya.

Baca Juga: Aliran Dana Syahrul Yasin Limpo ke Nasdem, KPK Sampaikan dengan Bukti

"Kalau sepengetahuan saya memotong anggaran [uang haram 20 persen]," ujar PH dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta.

Penggunaan dana tersebut dilakukan atas perintah dan arahan SYL. PH juga mengakui bahwa beberapa pengeluaran untuk kebutuhan keluarga, seperti biaya pernikahan dan sumbangan, juga dibebankan kepada anggaran Kementan. Dia sering kali bertanggung jawab atas pencairan dana tersebut melalui biro umum di Kementan.

"Biasa biro umum bisa ke saya, saya kasihkan ke Aliandri atau Pak Ubadiah atau langsung ke orangnya transfer orang biro umum," jelasnya. 

Dalam dakwaannya, SYL diduga menerima pemerasan dan gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar bersama dua eks bawahannya, Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam perkara terpisah.

Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK