Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, bersama tiga individu lainnya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK
Syahrul Yasin Limpo Ajukan Perlindungan ke LPSK. Gambar : Jawapos/Dok. Salman Toyibi

BaperaNews - Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, mengajukan perlindungan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bersama 3 orang lain pada hari Jumat (6/10) pukul 17.57 WIB. Hal ini diketahui usai beredar foto surat tanda terima permohonan perlindungan ke LPSK tersebut.

3 orang yang juga ajukan permohonan perlindungan ke LPSK ialah Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, Hartoyo, dan ajudan Mentan Panji Harjanto. Surat diserahkan kepada Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan.

“Telah diterima pada hari Jumat 6 Oktober 2023 pukul 17.57 WIB Surat Perlindungan Saksi dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi” bunyi inti surat tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Manager Nasution, mengungkap tiap orang memang berhak mengajukan perlindungan diri ke LPSK. Namun diterima atau tidaknya permohonan tersebut akan ditelaah terlebih dahulu untuk kemudian diberi informasi kepada pihak yang bersangkutan.

“Kita belum dapat info. Tapi secara umum kita mempersilahkan siapapun. Tentu menunggu saja kalau ada kabar-kabar begitu” kata Maneger hari Sabtu (7/10).

“Pada saatnya nanti akan diinfokan” sambung Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi. 

Baca Juga : Mentan Syahrul Yasin Limpo Menghadap Presiden Jokowi di Istana Hari Ini

Mentan Syahrul Yasin Limpo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kementan yang diusut KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kasus telah naik ke penyidikan.Telah dilakukan penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo dan ditemukan uang tunai puluhan milyar rupiah.

“Sehingga di tahun 2023 tim penyidik KPK melakukan penyelidikan dan berdasarkan kecukupan alat bukti, ekspose yang dihadiri pejabat struktural KPK kemudian disimpulkan ada bukti permulaan yang cukup sehingga naik ke penyidikan” terang Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri usai penggeledahan.

Syahrul Yasin Limpo diduga berbuat korupsi pemerasan dalam jabatan, tindak pidana pencucian uang, dan gratifikasi di Kementan. Ada sekitar Rp 4,9 miliar pungutan dari pejabat Kementan yang disetor untuk kebutuhan Syahrul dan keluarganya.

Syahrul telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Mentan dan akan menjalani proses hukum berikutnya. Syahrul mengungkap ia merasa lelah dengan kasus yang menjeratnya.

“Satu hari setelah saya datang langsung dihadapkan dengan masalah. Yang saya hadapi sangat banyak dan prosesnya panjang. Saya capek banget, saya baru pulang. Kasih saya kesempatan untuk tarik napas dari perjalanan panjang. Perjalanan saya ini untuk kepentingan rakyat. Saya sudah kerja untuk itu, untuk 280 juta rakyat saya kasih makan” ujar Syahrul pada hari Kamis (5/10).

Baca Juga : KPK Temukan 12 Senjata Api dan Puluhan Miliar di Rumah Dinas Mentan