UU ASN: TNI dan Polri Diperbolehkan Mengisi Jabatan ASN

UU ASN terbaru memungkinkan ASN dan personel TNI dan Polri untuk mengisi jabatan di lintas instansi.

UU ASN: TNI dan Polri Diperbolehkan Mengisi Jabatan ASN
UU ASN: TNI dan Polri Diperbolehkan Mengisi Jabatan ASN. Gambar : menpan.go.id

BaperaNews - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal, mengungkap dalam UU ASN yang baru saja diresmikan, ASN diperbolehkan mengisi jabatan di lingkungan TNI Polri dan sebaliknya TNI Polri boleh mengisi jabatan di lingkungan ASN.

Hal ini diungkap dalam Pasal 19 UU ASN dimana jabatan manajerial dan jabatan non manajerial yang bisa menjadi tempatnya.

“Jabatan ASN diisi dari pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu boleh diisi dari TNI dan Polri” bunyi Pasal 19 UU ASN.

Jabatan tertentu yang dimaksud sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan diatur di Pasal 20 UU ASN. Hal ini bertujuan menciptakan keseimbangan dan kesetaraan untuk ASN maupun TNI Polri dalam mengembangkan karirnya dalam sistem Merit. Berikut bunyi Pasal 20 Ayat 1 dan 2 UU ASN.

Ayat 1 : ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Ayat 2 : Ketentuan lebih lanjut mengenai pengisian jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

MenPAN-RB Abdullah Azwar menyebut warga sipil pun bisa menjadi direktur atau wakil kepala Polri di masa mendatang yakni menganut prinsip resipokal dalam manajemen pegawai negara. Ketika TNI Polri membutuhkan tenaga non TNI Polri, maka jabatan itu bisa diisi dari sipil. 

Baca Juga : Ini Aturan Baru PNS yang Diatur oleh RUU ASN! Singgung Percepatan Naik Pangkat

“Misalnya direktur digital Mabes Polri atau mungkin ke depannya ada yang membidangi pelayanan masyarakat dan seterusnya, sangat mungkin ini dibuka” kata Azwar hari Jumat (6/10).

Selama ini anggota TNI Polri punya kesempatan mengisi jabatan di sipil namun ASN tidak bisa duduk di jabatan militer dan kepolisian. Hal inilah yang akan diubah di UU ASN. Meski demikian, kebijakan baru terkait jabatan ASN ini tidak wajib karena wewenang ada di instansi masing-masing.

“Soal jabatan ASN TNI Polri itu sesuai dengan keperluan instansi masing-masing” pungkas Azwar.

Tidak semua pihak setuju pada pengaturan jabatan ASN TNI Polri yang direncanakan bisa saling mengisi ini. Koordinator KontraS Dimas Bagus tidak setuju dan menganggap aturan ini mengembalikan disfungsi TNI Polri yang dihapuskan Reformasi.

“Kami mengecam keras revisi UU ASN ini dimana memasukkan ketentuan jabatan ASN tertentu bisa diisi oleh TNI dan Polri” kata Dimas hari Kamis (5/10).

Baca Juga : RUU ASN Disahkan, PHK Massal Untuk Tenaga Honorer Tak Ada