Sri Mulyani Bebaskan Masyarakat RI Tidak Bayar Pajak, Ini Syaratnya!
Menteri Keuangan, Sri Mulyani memberikan kelonggaran pajak terhadap sejumlah kelompok. Ia izinkan masyarakat Indonesia tidak perlu bayar pajak dengan syarat berikut ini!
BaperaNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memberi kelonggaran pajak terhadap sejumlah kelompok, tidak sedikit yang dibebaskan dari kewajiban warga Negara tersebut. “Masa rakyat kecil harus bayar pajak, rakyat kecil kalau ga punya pendapatan dia gak bayar pajak” ujarnya Selasa (9/8).
Kelompok masyarakat yang dibebaskan dari pajak ialah yang memiliki penghasilan di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau kurang dari Rp 54 juta per tahun. Kelompok tersebut masuk sebagai PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sehingga tidak wajib membayar pajak.
Bahkan jika masuk sebagai kelompok miskin, pemerintah akan memberi sederet bantuan sosial. “Negara bantuin dia, asuransi kesehatan lewat sembako, PKH, PBI, jadi hal-hal seperti itu harus dipahami” imbuh Sri Mulyani.
Kepada masyarakat dengan penghasilan tinggi, pemerintah pun mengenakan pajak yang sangat tinggi. “Pajak itu kayak gotong royong, kalau tidak mampu bayar pajak, itu sesuai rate kemampuan, makin kaya bayar pajaknya makin tinggi” jelas Sri Mulyani.
Pembebasan pajak selain diberikan kepada PTKP, juga diberikan kepada pedagang yang menjalankan usaha sendiri seperti UMKM pribadi, misalnya pemilik warteg, warung kopi, warmindo, dan sejenisnya dengan syarat omzetnya Rp 500 juta per tahun.
Baca Juga : Anggaran Kesehatan 2023 Naik, Sri Mulyani : Tidak Ada Dana Penanganan Covid-19
Sebelumnya, semua pelaku UMKM individu dikenai pajak dan tidak aturan batas omset. Seluruh pemilik usaha kecil bahkan yang omset usahanya hanya Rp 50 juta per tahun dikenai pakal PPh final 0,5%.
Namun dengan adanya aturan terbaru ini yakni Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang baru saja disahkan dalam rapat Paripurna DPR RI, para UMKM individu kini hanya diwajibkan bayar pajak jika punya omset per tahun di atas Rp 500 juta.
Kelonggaran diberikan pada kelompok yang dianggap tidak mampu bayar pajak, bagi wajib pajak, aturan juga diperketat, yakni bagi yang tidak taat bayar pajak bisa didenda 300% dari harta yang disembunyikan.
Misalnya harta dari tahun 1983 sampai 2020, jumlah harta yang tidak dilaporkan ke Dirjen Pajak dan terhindar dari pajak akan didenda 300% dari jumlah tersebut. “Kalau ketahuan Anda menghindari pajak dengan sengaja itu pidana Anda bisa kena 300%” tegas Sri Mulyani.
“Jadi kalau ini kesengajaan disembunyikan, maka Anda berpotensi bisa kena denda yaitu bisa 200% atau sekarang jadi 300%," tandas Sri Mulyani.