Imigrasi: KUHP Baru Tak Mengurangi Kunjungan Wisatawan Asing ke Indonesia
Pihak imigrasi mengklaim bila kebijakan dalam KUHP baru tak membuat kunjungan WNA atau wisatawan asing menurun, namun justru bertambah.
BaperaNews - Dirjen Imigrasi Kemenkumham mengklaim disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak mengurangi kunjungan warga Negara asing untuk berwisata ke Indonesia. Plt Dirjen Imigrasi Kemenkumham Widodo Ekatjahjana menyebut bahwa kedatangan WNA ke berbagai pintu masuk Indonesia justru bertambah.
“Angka kedatangan WNA dari tanggal 6-7 Desember naik secara signifikan” ujarnya pada Sabtu (10/12). Widodo Ekatjahjana menyebut kedatangan wisatawan asing maupun investor tak ada hubungannya dengan disahkannya KUHP oleh DPR dan pemerintah. Sejak KUHP baru disahkan, ia mencatat sudah ada 93.144 WNA masuk Indonesia.
Rinciannya ialah 19.719 WNA masuk pada tanggal (6/12), 20.611 masuk tanggal (7/12), 24.341 masuk (8/12), dan 28.473 masuk tanggal (9/12). Dari Negara asalnya, WNA masuk paling banyak dari Singapura ada 21.769 orang, kedua Malaysia 15.515 orang, dan ketiga Australia 10.682 orang.
Sedangkan wisatawan asing dari Eropa sebagian besar dari Amerika Serikat mencapai 2.771 orang. WNA yang datang masuk dari TPI Bandara I Gusti Ngurah Rai atau berkunjung ke Bali sebanyak 42.426 sedangkan 21.146 dari Bandara Soekarno Hatta.
Baca Juga : Sekjen PHRI Mengaku Pasrah Tentang Pasal Larangan Zina Di KUHP Baru
“Imigrasi akan terus beri dukungan kebijakan untuk bisa menaikkan jumlah WNA yang datang baik itu untuk bisnis, wisata, atau investasi di Indonesia, kami juga menghimbau agar kita semua bisa menjaga iklim kondusif di Negara kita yang tetap produktif di tengah kondisi dunia yang sedang tidak menentu” sambungnya.
Sebelumnya Ketua Asosiasi Agent Indonesia (Astindo) Suradin menyatakan kekecewaannya pada pengesahan KUHP baru oleh pemerintah yang menurutnya membuat kunjungan WNA ke Indonesia berkurang drastis, para WNA khawatir akan salah satu Pasal tentang zina yakni setiap orang yang melakukan hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan akan dipenjara selama 1 tahun, ia menyebut wisatawan asing khawatir tidak bisa berbagi kamar dengan rekan atau teman dekatnya karena aturan tersebut.
Suradin menyebut banyak WNA membatalkan kunjungan ke Labuan Bajo, Manggarai Barat usai mengetahui KUHP telah disahkan pemerintah Indonesia.Ia kemudian menyimpulkan bahwa KUHP ini adalah bencana bagi dunia pariwisata Indonesia.
Suradin berharap pemerintah bisa lebih bijak dalam membuat aturan, tidak perlu sampai ikut campur terlalu dalam pada privasi seseorang diantaranya tentang hubungan seks di luar nikah sebab tidak semua Negara dan agama mengatur dengan aturan yang serupa atau memiliki keyakinan yang sama.
Baca Juga : RKUHP Disahkan, Berikut Daftar Pasal Karet Yang Jadi Sorotan