Sri Mulyani Sentil Negara Maju Ingkar Janji Bantu Rp 1.437 Triliun
Sri Mulyani tagih janji negara maju bantu negara berkembang termasuk Indonesia sebesar Rp 1.437 triliun dalam penanganan perubahan iklim
BaperaNews - Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menagih janji negara – negara maju terkait tanggung jawabnya menyalurkan bantuan kepada negara – negara berkembang dalam upaya penanganan perubahan iklim pada tiap tahun.
Menurut keterangan yang diberikan oleh Sri Mulyani (Menteri Keuangan), sampai saat ini bantuan tersebut belum sama sekali disalurkan ke Indonesia. Jika mengacu pada analisis dari OECD terupdate, seharusnya pada bulan Oktober 2021 lalu, setidaknya nominal bantuan yang disalurkan hingga tahun 2023 mencapai 100 miliar dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp 1.437 triliun dengan kurs saat ini per dollarnya Rp 14.370.
“Sedangkan realisasi pada tahun 2019 saja sudah mencapai angka 79,6 miliar dollar Amerika Serikat. Negara – negara maju kami anggap gagal dalam memenuhi janjinya kepada negara – negara berkembang dalam upaya menyalurkan bantuan untuk mengatasi perubahan iklim global. Rencananya, program penanganan perubahan iklim tersebut melalui cara adaptasi dan juga mitigasi,” kata Sri Mulyani (Menteri Keuangan).
Sri Mulyani pun juga menegaskan bahwasannya negara – negara berkembang sangat butuh sumber penyaluran dana yang lebih transparan, kredibel dan juga menjunjung tinggi keadilan untuk segera melakukan penanganan terhadap perubahan iklim saat ini.
“Saya sudah menginstruksikan kepada staf – staf kementerian keuangan untuk mengurus masalah ini dengan membuatkan rincian detail terhadap strategi yang akan dilakukan. Kemudian pada berbagai kesempatan forum internasional kami akan berjuang keras dan inovatif dalam menekankan penyaluran bantuan tersebut. Hal ini sangat perlu dilakukan demi kepentingan masyarakat Indonesia khususnya dan sebagai bentuk tanggung jawab kita pada dunia,” ujar Sri Mulyani (Menteri Keuangan).
Sebelumnya Sri Mulyani (Menteri Keuangan) juga telah memberikan penjelasan detail mengenai keleluasan yang harus diberikan kepada negara berkembang untuk menangani perubahan iklim. Tidak harus disamaratakan dan diberikan standar sesuai dengan level negara maju terhadap target perubahan iklim.
Di sisi lain, selama proses transisi bahwa negara maju mempunyai tanggung jawab dan kewajiban dalam membantu negara – negara miskin untuk turut andil dalam upaya penanganan perubahan iklim.
Berdasarkan dokumen yang diberi nama Nationally Determined Contributions (NDCs), bahwa Indonesia sendiri diberikan target untuk memberikan penanganan terhadap perubahan iklim yakni dengan melakukan penurunan emisi setidaknya 29 % pada tahun 2030.
Dari target yang diberikan tersebut, Sri Mulyani (Menteri Keuangan) menjelaskan bahwa akan butuh dana sebesar 365 miliar dolar Amerika Serikat atau Rp 5.183 triliun untuk bisa mewujudkan target tersebut.
Indonesia pun memiliki ambisi yang lebih besar yakni bisa menurunkan emisi setidaknya 41 % hingga tahun 2030 mendatang.