Heboh Barang Impor Dibawah Harga 1,5 Juta Bakal Dilarang Dijual, Menko UKM Buka Suara
Menko UKM, Teten Masduki, mengumumkan rencana larang barang impor dijual jika nilainya kurang dari Rp 1,5 juta untuk melindungi UMKM di Indonesia.
BaperaNews - Heboh kabar adanya aturan baru barang impor di bawah Rp 1,5 juta akan dilarang untuk dijual di Indonesia demi bisa melindungi keberlangsungan UMKM di dalam negeri.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menko UKM), Teten Masduki. Teten menyebut barang impor dilarang dijual jika nilainya kurang dari Rp 1,5 juta termasuk barang impor di marketplace.
Teten juga mengungkap aturan larangan penjualan barang impor di bawah Rp 1,5 juta akan diatur oleh Menko UKM melalui Kemendag melalui revisi Permendag 50/2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Kalau untuk barang yang sudah diproduksi di Indonesia itu kita nggak perlu masuk impor, itu arahan dari Pak Presiden. Sebab itu harganya akan dipatok, minimal US$ 100 boleh masuk kesini. Tapi barang impor di marketplace kalau di bawah itu jangan dong. Barang impor dilarang dijual kalau nilainya di bawah itu, tujuannya supaya melindungi produk-produk kita” kata Teten hari Kamis (27/7).
Baca Juga : Mendag Musnahkan Produk Impor Ilegal Senilai Rp 12 Miliar
Rencana mengesahkan aturan Kemendag larang barang impor dijual yang nilainya di bawah Rp 1,5 juta, seharusnya waktu untuk revisi Permendag 50/2020 tidak lama lagi.
“Sampai sekarang masih harmonisasi dengan Kemenkumham. Sudah selesai harusnya revisinya oleh Kemendag. Kemarin waktu saya rapat di Istana Negara itu secara khusus membentuk Satgas Digital untuk mengawasi barang impor di marketplace dan barang impor dilarang dijual yang nilainya di bawah Rp 1,5 juta” terangnya.
“Mereka barang impor ini nantinya masuk dulu lewat jalur impor biasa, baru bisa jual di online. Kalau langsung, UMKM kita pasti ga bisa bersaing karena produk dalam negeri kan harus ada ijin edar ada SNI ada sertifikat halal dan lainnya sedangkan mereka produk impor bisa menjual tanpa itu semua” lanjutnya.
Menurut Teten, jika Kemendag terlambat membuat aturan tentang larangan penjualan barang impor di bawah Rp 1,5 juta maka pasar digital dalam negeri bisa dikuasai oleh produk impor, terlebih perkembangan ekonomi digital makin cepat.
“Platform digital juga dilarang menjual produknya sendiri. Ga boleh punya brand atau jual afiliasi produk dari bisnisnya sebab kalau mereka juga jualan, algoritma akan mengarah ke mereka. Banyak pengalaman ya di Inggris, India, dan negara lain kalau terlambat membuat regulasi maka pasar mereka dikuasai produk dari China. China memang bisa membuat produk dengan harga yang begitu murah yang kadang ga masuk akal harganya, predatory pricing, bukan dumping lagi” pungkas Teten.
Baca Juga : Kemendag Siapkan Perpres Larangan Perdagangan Baju Impor Bekas