Sah! Jokowi Hapus Tenaga Honorer Pada 2024

Presiden Jokowi menandatangani keputusan untuk menghapus pegawai honorer di instansi pemerintah pada tahun 2024.

Sah! Jokowi Hapus Tenaga Honorer Pada 2024
Sah! Jokowi Hapus Tenaga Honorer Pada 2024. Gambar : Kompas.com/Dok. Moh. Syafi'i

BaperaNews - Melalui revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Presiden Jokowi menandatangani keputusan untuk menghapus pegawai honorer di instansi pemerintah resmi pada tahun 2024. 

Kebijakan ini memuat beberapa poin penting yang perlu dicermati. Pertama, kebijakan ini mengatur bahwa instansi pemerintah dilarang merekrut pegawai honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas ASN di Indonesia.

Pasal 66 dalam UU ASN yang baru menekankan pentingnya penataan pegawai non-ASN atau pegawai honorer. Penataan ini mencakup verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.

Penataan ini harus diselesaikan paling lambat hingga Desember 2024. Setelah UU ini mulai berlaku, instansi pemerintah tidak boleh lagi mengangkat pegawai non-ASN kecuali pegawai ASN.

Baca Juga : Prabowo Subianto Janji Naikkan Gaji Guru Hingga Rp 2 Juta

Larangan pengangkatan honorer baru juga sangat tegas, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN. Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Sanksi tegas akan diberlakukan bagi pejabat yang melanggar aturan ini.

Meskipun sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sempat menyatakan rencana menghapus 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023, rencana tersebut akhirnya dibatalkan. Namun, perlu ditekankan bahwa pemerintah tetap melarang merekrut tenaga honorer baru.

Kebijakan ini memiliki dampak yang luas terutama bagi para pegawai honorer yang telah lama mengabdi di berbagai instansi pemerintah.

Sebagai upaya untuk memahami dampak kebijakan ini, penting bagi para pegawai honorer dan instansi pemerintah untuk mengikuti proses penataan dengan seksama. Penyelenggaraan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang harus diikuti dengan ketat sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Kebijakan ini juga menggarisbawahi pentingnya peningkatan profesionalisme dalam birokrasi Indonesia. Dengan menghilangkan pegawai honorer, diharapkan ASN yang ada akan lebih kompeten dan dapat memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Baca Juga : Bobby Nasution Nyatakan Dukungan untuk Prabowo-Gibran di Pilpres 2024, Saya Ikuti Relawan