Polsek Ciomas Didatangi Ratusan Siswa SMK YKTB, Tuntut Keadilan Atas Kasus AF

Ratusan siswa SMK YKTB Bogor protes di Polsek Ciomas, tuntut hukuman berat bagi pelaku pembunuhan rekan mereka saat transaksi COD. Pelaku berhasil ditangkap polisi.

Polsek Ciomas Didatangi Ratusan Siswa SMK YKTB, Tuntut Keadilan Atas Kasus AF
Polsek Ciomas Didatangi Ratusan Siswa SMK YKTB, Tuntut Keadilan Atas Kasus AF. Gambar : Septi/Radar Bogor

BaperaNews - Ratusan siswa SMK Yayasan Kejuruan Teknologi Baru (YKTB) Bogor mendatangi Polsek Ciomas, Kabupaten Bogor, pada Senin (2/12/2024).

Kehadiran mereka merupakan bentuk protes sekaligus tuntutan agar HS (29), pelaku pembunuhan rekan mereka, AF (19), dijatuhi hukuman berat. Insiden tragis tersebut terjadi saat transaksi COD (Cash on Delivery) ponsel pada Jumat (29/11/2024).

Kapolsek Ciomas, Kompol Iwan Wahyudi, menjelaskan bahwa kedatangan para siswa berlangsung mendadak tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Namun demikian, Polsek Ciomas menerima aksi tersebut dengan baik, mengapresiasi solidaritas para siswa terhadap korban.

Kedatangan siswa SMK YKTB di Polsek Ciomas berjalan tertib, didampingi oleh Satgas Pelajar Kota Bogor. Para siswa juga menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Polres Bogor dalam menangkap HS, pelaku utama pembunuhan.

HS berhasil diringkus di Stasiun Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Minggu (1/12/2024), saat mencoba melarikan diri.

"Para siswa datang untuk mengapresiasi kinerja Polres Bogor yang telah bekerja keras menangkap pelaku pembunuhan teman mereka," ujar Kompol Iwan Wahyudi, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga : Kronologi Siswa SMK di Bogor Dibunuh Saat COD iPhone, Ada Luka Sayatan di Leher hingga Tangan

Setelah berdialog dengan pihak kepolisian, para siswa membubarkan diri secara tertib. Situasi di sekitar Polsek Ciomas tetap kondusif sepanjang aksi berlangsung.

HS dikenai pasal berlapis atas pembunuhan, pencurian dengan kekerasan, dan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Pasal-pasal yang digunakan meliputi Pasal 338, 340, 365, dan 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan adalah maksimal penjara 20 tahun atau hukuman mati.

"Pelaku kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Ciomas," jelas Kompol Iwan Wahyudi.

Kompol Iwan Wahyudi mengingatkan para siswa SMK YKTB untuk senantiasa menaati hukum, menjauhi tindakan kriminal, dan lebih berhati-hati, terutama dalam transaksi atau pertemuan yang berisiko.

"Kami menjelaskan bahwa pelaku telah ditangkap dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.

Peristiwa ini bermula dari insiden transaksi COD ponsel yang berujung tragis. Korban AF (19) ditemukan tewas diduga akibat pembunuhan oleh HS. Kasus ini menggemparkan masyarakat Ciomas, terutama komunitas siswa SMK YKTB yang mengenal AF sebagai teman dekat.

Respon cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari siswa SMK YKTB yang berharap hukuman berat dapat diberikan kepada pelaku sebagai bentuk keadilan.

Baca Juga : Leher Tergorok, Remaja SMK di Bogor Jadi Korban Pembunuhan saat COD iPhone