Bansos PPN 12% Siap Disalurkan, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Pemerintah siapkan bantuan sosial untuk mengatasi dampak kenaikan PPN 12%. Data penerima sedang diproses oleh BPS untuk penyaluran tepat sasaran.
BaperaNews - Pemerintah sedang mempersiapkan penyaluran bantuan sosial (bansos) sebagai bantalan ekonomi menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah dan rentan miskin, dari dampak kenaikan PPN. Data calon penerima bansos saat ini tengah digodok oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk memastikan penyaluran yang tepat sasaran.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau Gus Ipul, menegaskan bahwa proses pemetaan data penerima bansos dilakukan secara menyeluruh dan berbasis fakta.
"Datanya nanti kalau sudah selesai pasti akan disampaikan kepada publik siapa saja yang berhak mendapatkan dukungan dari pemerintah," ujar Gus Ipul usai menghadiri Hari Disabilitas Internasional 2024 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Minggu (1/12).
Menurutnya, data yang sedang diproses oleh BPS akan menjadi acuan utama dalam menentukan kelompok masyarakat yang berhak menerima bansos.
Proses ini melibatkan tidak hanya Kementerian Sosial (Kemensos), tetapi juga kementerian dan lembaga lain sesuai arahan Presiden.
Gus Ipul menjelaskan bahwa kriteria penerima bansos ditentukan oleh BPS berdasarkan analisis data ekonomi masyarakat.
"Ada yang turun kelas, ada yang naik kelas. Jadi dinamis sekali data itu," ujarnya.
Pemerintah akan memetakan kelompok mana yang memerlukan intervensi khusus, termasuk masyarakat kelas menengah dan rentan miskin.
Baca Juga : Pemerintah Sebut Hasil PPN 12% Akan Dikembalikan Kepada Rakyat Lewat Bantuan Sosial
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, atau Cak Imin, menekankan perlunya memberi perhatian pada kelompok kelas menengah agar tidak jatuh ke dalam kategori miskin akibat kenaikan PPN.
Wacana ini didukung oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyatakan bahwa stimulus ekonomi harus diberikan terlebih dahulu sebelum PPN 12% diberlakukan.
"PPN 12% sebelum itu jadi, harus diberikan dulu stimulus kepada rakyat yang ekonominya susah," ujar Luhut.
Bantuan sosial yang dirancang untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen tidak akan berupa bantuan langsung tunai (BLT).
Sebagai gantinya, pemerintah akan memberikan subsidi energi, terutama ketenagalistrikan. Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban pengeluaran masyarakat yang terdampak kenaikan harga akibat penyesuaian PPN.
Gus Ipul juga menegaskan bahwa program bansos ini akan diprogramkan secara menyeluruh selama satu tahun, sesuai data yang telah dikumpulkan dan dianalisis oleh BPS.
Nantinya, data tunggal yang telah tersusun akan menjadi panduan dalam menentukan bentuk dan mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Saat ini, pemerintah tengah berfokus menyusun data calon penerima bansos untuk memastikan program berjalan efektif.
Menurut Gus Ipul, pemetaan data dilakukan untuk menghindari spekulasi atau asumsi dalam menentukan penerima. Ia juga menekankan pentingnya pendekatan berbasis data agar bansos dapat menjangkau kelompok yang benar-benar membutuhkan.
"Pemetaan ini akan melihat mana yang turun kelas dan mana yang naik kelas. Dengan data ini, kita bisa menyusun program yang lebih akurat dan efektif," jelas Gus Ipul.
Baca Juga : Kemenkeu Jelaskan Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12% pada 2025