Beda Pajak THR PNS dan Pegawai Swasta, Ini Penjelasannya!
THR PNS dengan THR pegawai swasta memiliki perbedaan dalam pengenaan pajak penghasilan, bagi PNS, pajak THR tidak dipotong, tetapi bagi pegawai swasta, pemotongan pajak otomatis dilakukan.
BaperaNews - Penerimaan tunjangan hari raya (THR) oleh Aparatur Sipil Negara (PNS) dan pegawai swasta memiliki perbedaan dalam pengenaan pajak penghasilan (PPh). Ini karena perlakuan pajak terhadap THR bervariasi tergantung pada status karyawan yang bersangkutan.
Bagi pegawai swasta, pajak atas THR mereka akan dipotong langsung oleh pemberi kerja dan disetorkan ke kas negara. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti.
Sementara itu, bagi PNS, pajak atas THR tidak dipotong karena dibebankan kepada pemerintah, bukan kepada individu. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa baik THR maupun gaji ke-13 bagi PNS tidak kena potongan pajak, dan PPh-nya ditanggung oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Tukar Uang Baru buat THR Lebaran Via Online
Dalam keterangan resminya, Sri Mulyani menjelaskan bahwa aturan mengenai pemotongan PPh Pasal 21 bagi Pegawai Tetap menyatakan bahwa penghitungan dilakukan atas seluruh penghasilan bruto yang diterima dalam satu bulan. Ini mencakup gaji, tunjangan, uang lembur, bonus, THR, dan berbagai jenis penghasilan lainnya, termasuk yang bersifat tidak teratur.
Penghasilan yang dimaksud dalam perhitungan ini dapat berupa uang atau dalam bentuk natura, serta kenikmatan lainnya. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan bertanggung jawab atas pajak yang terkait dengan THR dan gaji ke-13 bagi PNS, sehingga tidak ada potongan langsung pada individu.
Perbedaan ini menjadi penting bagi kedua jenis karyawan, karena menentukan bagaimana pengelolaan pajak THR dilakukan. Bagi pegawai swasta, pajak THR dipotong secara otomatis, sedangkan bagi PNS, pemerintah yang menanggungnya sehingga tidak ada pemotongan langsung pada gaji individu.