Menaker: THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat wajib diberikan 1 minggu sebelum Lebaran. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pengusaha diingatkan untuk tidak lupa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat satu minggu sebelum Hari Raya.
"Pembayaran THR paling akhir 1 Minggu atau 7 hari sebelum hari H (Lebaran)," tegas Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3).
Menurut Ida, akan dikeluarkan surat edaran tentang THR kepada para Kepala Daerah yang akan diteruskan kepada pengusaha. THR merupakan kewajiban pengusaha yang harus dipenuhi untuk memenuhi kebutuhan karyawan atau buruh saat Lebaran.
"THR itu adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," jelas Ida.
Dia juga menegaskan bahwa pengusaha dilarang membayar THR secara dicicil. Pembayaran THR harus dilakukan penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak
"Dicicil tidak boleh. Dicicil tidak boleh," tegasnya.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko THR di pusat maupun daerah. Para pekerja yang ingin mengadukan atau berkonsultasi mengenai pembayaran THR dapat melakukannya di sana.
Pada tahun sebelumnya, terdapat 1.540 pengaduan terkait THR. Dari jumlah tersebut, 1.026 kasus telah diselesaikan di tingkat Kemnaker maupun dinas di daerah. Sementara itu, 514 aduan dengan data yang tidak lengkap tidak diproses.
"Kemudian ruang konsultasi dilakukan oleh 1.782, kalau konsultasi kan cuma bertanya tidak mengadukan," tambah Ida Fauzi.
Baca Juga: UMP 2024 Bakal Naik, Kemnaker: Ada Komponen Hitungan Baru