Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan buka suara terkait THR kena potongan pajak, apa iya THR kena pajak?

Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak
Kemnaker Buka Suara Terkait THR Kena Potongan Pajak. Gambar : detik.com/Dok.Muhammad Ridho

BaperaNews - Menjelang hari raya Idul Fitri 2023, semua perusahaan pasti sudah menyalurkan THR kepada para semua pekerja tanpa terkecuali.

Pemerintah sendiri membuat aturan terkait ketentuan THR yang ada pada SE No M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 untuk seluruh pekerja di Indonesia dari perusahaan.

Namun, faktanya masih banyak pekerja yang mengeluh karena THR yang mereka terima tidak dalam kondisi utuh karena harus ada THR dipotong pajak untuk alokasi kewajiban pajak.

Misalnya ada pekerja yang secara terang-terangan bertanya melalui unggahan di twitter apakah ada THR dipotong pajak? Sabtu (15/04)

Apakah benar adanya, bahwa THR yang disalurkan ke karyawan harus dilakukan pemotongan terlebih dahulu untuk membayar pajaknya? Begini penjelasan Kemnaker

Baca Juga : 488 Perusahaan Diadukan Ke Kemnaker Karena Masalah THR

Penjelasan Lengkap dari Kemnaker Tentang Pemotongan Pajak untuk THR

Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan) menjelaskan bahwa THR yang disalurkan kepada karyawan tidak boleh ada pemotongan dengan alasan apapun.

“Tidak boleh ada pemotongan sama sekali ya terhadap THR. Sudah dijelaskan secara lengkap di SE dari Menaker tentang THR. Dimana THR harus dibayarkan secara penuh alias tidak ada pemotongan pajak untuk THR,” ungkap Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan) pada hari Minggu (16/04).

Namun dalam hal ini, ada poin-poin yang harus diperhatikan. Misalnya saja THR yang nominalnya lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sehingga akan ada pengenaan pajak penghasilan (PPh 21).

“Jadi begini, jika THR yang diterima tidak termasuk dalam kategori PTKP, maka sudah bisa dipastikan THR tersebut tidak dikenakan PPH sama sekali dan berlaku sebaliknya ya,” tambah Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan).

Kemudian ada penjelasan tambahan yang bisa dilihat langsung melalui unggahan akun Instagram resmi @kemnaker, dimana disitu dijelaskan bahwa THR merupakan kategori dan bagian dari pendapatan pekerja serta menjadi obyek dari PPh 21.

Terkhusus bagi mereka yang menjadi obyek pajak penghasilan bagi para wajib pajak orang pribadi. Lebih lanjut, Kemnaker mengungkapkan, adanya pemotongan PPh 21 tersebut, baik itu pada gaji, bonus maupun THR tidaklah sama untuk masing – masing pekerja.

Namun, Anwar Sanusi (Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan) menegaskan, bahwa THR yang wajib dikenakan pajak hanya THR yang nominalnya mencapai lebih dari PTKP.

Baca Juga : Tak Ingin Cepat Habis? Ini Tips Kelola THR Agar Tak Numpang Lewat