PPKM Level 1 Kembali Diterapkan Di Seluruh Wilayah Indonesia, Ini Aturan Lengkapnya!
Seluruh wilayah Indonesia berada dalam status PPKM Level 1. Berikut aturan lengkap PPKM level 1 yang diterapkan oleh pemerintah!
BaperaNews - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia diperpanjang hingga 15 Agustus 2022 untuk wilayah Jawa dan Bali. Wilayah di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 5 September 2022. Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 dan 39 Tahun 2022. Seluruh wilayah Indonesia berada dalam status PPKM Level 1.
Berikut aturan lengkap PPKM level 1:
Aturan PPKM level 1 untuk Sekolah dan perkantoran
- Pembelajaran di daerah PPKM Level 2 dilakukan secara tatap muka terbatas atau jarak jauh.
- Kegiatan non essensial maksimal 100%, karyawan yang masuk kantor harus sudah vaksin dan memakai PeduliLindungi
Aturan PPKM level 1 untuk Pasar, warung makan, restoran
- Pasar rakyat seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, swalayan boleh beroperasi dengan kapasitas 100%.
- Pedagang kaki lima, laundry, toko kelontong, babershop, pedagang asongan, bengkel, cucian kendaraan, dan usaha lain sejenis boleh buka dengan kapasitas 100%.
- Kegiatan makan di warung makan atau kaki lima dan sejenisnya serta restoran dan cafe yang berada di dalam pusat perbelanjaan maksimal sampai pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas 100%.
- Restoran atau tempat makan lainnya yang buka pada malam hari bisa beroperasi mulai pukul 18.00 – 02.00 waktu setempat.
Baca Juga : Subsidi BBM Sudah Terlalu Besar Hingga Rp 502 Triliun, Jokowi : Negara Manapun Gak Akan Kuat
Aturan PPKM level 1 untuk Mall
- Mal tetap diizinkan buka sampai pukul 22.00 dengan kapasitas 100%.
- Anak berumur di abwah 12 tahun boleh ke mal dengan pendampingan orang tua.
- Anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama.
Aturan PPKM level 1 untuk Bioskop, pernikahan, tempat ibadah
- Bioskop boleh beroperasi dengan kapasitas 100% dengan aplikasi PeduliLindungi.
- Tempat ibadah boleh menggelar kegiatan keagamaan dengan kapasitas 100% dan prokes ketat.
- Taman dan wisata boleh buka dengan kapasitas 100%.
- Kegiatan seni, sosial, dan olahraga diperbolehkan dijalankan dengan kapasitas 100%.
- Gym boleh buka dengan kapasitas pengunjung 100%.
- Resepsi pernikahan boleh digelar dengan prokes ketat dan kapasitas tamu 100%.
Aturan PPKM level 1 untuk Kegiatan olahraga
- Kompetensi olahraga diperbolehkan untuk digelar di stadion dengan penonton langsung dengan kapasitas 100 %.
Seluruh kegiatan yang dilakukan di atas wajib disertai dengan protokol kesehatan ketat dan mengutamakan untuk terhindar dari kerumunan yakni tidak menggelar kegiatan dengan peserta yang melebihi batas atau lebih dari 100%.