Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Bisa Pakai NIK!

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengatakan bahwa mulai 1 Januari 2024 semua transaksi pajak bisa dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Mulai 2024, Seluruh Transaksi Pajak Bisa Pakai NIK!
Mulai 1 Januari 2022 semua transaksi pajak bisa dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Gambar : Dok. Mindra Purnomo/Tim Infografis Detikcom

BaperaNews - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan semua transaksi pajak bisa dilakukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) mulai 1 Januari 2024. Hal ini berkat adanya integrasi antara NIK dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Integrasi NIK dan NPWP telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

“NIK yang dimiliki oleh wajib pajak dapat digunakan untuk transaksi layanan pajak. Secara prinsip, wajib pajak bisa masuk ke platform kami dan bisa melakukan hak serta kewajiban perpajakan dengan NIK mulai 1 Januari 2024” ujar DJP Suryo Utomo Selasa (2/8).

Suryo menjelaskan, saat ini baru ada 19 juta NIK yang bisa dipakai untuk NPWP dan NIK lainnya masih proses pemadanan. Wajib pajak yang belum bisa memakai NIKnya untuk akses layanan pajak, masih bisa memakai NPWP lamanya hingga akhir tahun 2023.

“Masa transisinya sampai akhir tahun 2023 sebelum coretax system berjalan. Jadi sampai tahun 2023 yang sudah bisa pakai NIK ya silahkan, menggunakan NPWP yang sudah ada juga bisa, dua-duanya bisa dipakai” jelasnya.

Baca Juga : Resmi! 19 Juta NIK KTP Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Namun, Suryo menekankan bukan berarti seluruh warga yang memiliki NIK ialah wajib pajak, sebab integrasi dilakukan sebagai administrasi perpajakan. Meski keduanya jadi satu, masyarakat yang belum pekerja atau memiliki penghasilan di bawah penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tentu tak akan dipungut biaya.

“Jadi bukan berarti pakai NIK jadi membuat orang yang di luar PTKP harus bayar pajak, enggak gitu ya” tegasnya.

Proses pemadanan NIK dan NPWP saat ini terus dilakukan dengan kerjasama bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), setidaknya ada 42 juta NIK yang akan dijadikan NPWP pada tahun 2024 mendatang.

“Disdukcapil punya data NIK, kami terus lakukan koordinasi pemadanan, kami lakukan sampai implementasi coretax yang InsyaAllah dilaksanakan pada Januari 2024” tutupnya.

Integrasi NIK dan NPWP ini sendiri dilakukan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan kewajibannya serta mempermudah kelompok yang ingin membuat NPWP baru, tidak perlu harus menghafal nomor NPWP namun bisa dijadikan satu dengan nomor KTPnya.