Kejari Paluta Tahan Kepdes Huta Baru Sil Kecamatan Dolok

Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara menetapkan Kepala Desa Huta Baru Sil sebagai tersangka korupsi pengelolaan Dana Desa. Simak selengkapnya di sini!

Kejari Paluta Tahan Kepdes Huta Baru Sil Kecamatan Dolok
Kejari Paluta Tahan Kepdes Huta Baru Sil Kecamatan Dolok. Gambar: Dok. Istimewa

BaperaNews - Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas Utara telah menetapkan Kepala Desa Huta Baru Sil, yang dikenal dengan inisial KES, sebagai tersangka dan telah ditahan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) di Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, dari tahun 2020 hingga 2022.

Pernyataan ini disampaikan oleh Dr. Hartam Ediyanto, SH, M.Hum, selaku Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara, melalui Kasi Intel Erwin Efendi Rangkuti, SH, di Kantor Kejaksaan Kabupaten Padang Lawas Utara, Gunung tua, pada hari Kamis, 14 Maret 2024.

Erwin menjelaskan bahwa KES dijerat dengan sangkaan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan dana desa di Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, selama tahun 2020 hingga 2022 dengan Nomor: 700/284/IT/IP.Sus/2023 tanggal 21 Juli 2023, total kerugian keuangan negara mencapai Rp 585.734.029.

Identitas KES adalah sebagai berikut: NIK 1220022703840001, usia 39 tahun, tempat dan tanggal lahir Huta Baru Sil, 27 Maret 1984, jenis kelamin laki-laki, kebangsaan Indonesia, agama Islam, alamat di Desa Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara.

Ia menjabat sebagai Kepala Desa Huta Baru Sil sejak 19 Desember 2019, dan memiliki latar belakang pendidikan SMA.

Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor: Print-01/L.2.34/Fd.1/06/2023 tanggal 22 Juni 2023 menetapkan adanya dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana desa di Huta Baru Sil, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, dari tahun 2020 hingga 2022, berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup.

Meskipun telah dikirimkan surat panggilan sebanyak dua kali pada tanggal 05 Maret 2024 dan 08 Maret 2024, KES tidak dapat hadir ke Kantor Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara.

Selanjutnya, KES diperiksa sebagai tersangka oleh Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara yang diwakili oleh Riyan Widya Putra, S.H., dengan didampingi oleh Penasihat Hukum Ouce Prama Yudha Hasibuan, S.H.

(Haryan).