Tak Semua, Ini Daftar Kendaraan yang Wajib Uji Emisi di Jakarta
Denda tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi di DKI Jakarta dapat mencapai Rp 500.000. Pelajari sanksi dan langkah pencegahannya.
BaperaNews - Kendaraan yang melintas di DKI Jakarta wajib lakukan uji emisi untuk memastikan kendaraan memiliki kadar gas buang yang normal dan mengurangi polusi udara. Uji coba tilang uji emisi telah diberlakukan.
Namun, tidak semua kendaraan wajib uji emisi. Hanya kendaraan tertentu saja yang diwajibkan sedang kendaraan lainnya tidak wajib alias pengecualian. Apa saja ya?
Daftar Kendaraan Wajib Uji Emisi
Dilansir dari laman resmi ujiemisi.jakarta.go.id, dijelaskan bahwa daftar kendaraan wajib uji emisi ialah kendaraan mobil dan motor yang berumur lebih dari 3 tahun sesuai Pergub DKI Jakarta 66/2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Pasal 2.
“Mobil perseorangan dan penumpang serta sepeda motor yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 tahun” bunyi Pasal 2 Pergub DKI Jakarta 66/2020.
Mobil dan motor yang baru, yang masih berumur di bawah 3 tahun masuk daftar pengecualian uji emisi, tidak perlu uji emisi karena dirasa masih memenuhi standar pabrik dan emisi masih dianggap sesuai baku mutu.
Baca Juga : Kendaraan Yang Tak Lolos Uji Emisi Dikenakan Denda Tilang Rp 500.000
Kapan dan Dimana Uji Emisi Dilakukan?
Uji emisi bagi kendaraan yang diwajibkan yakni mobil atau motor yang berumur lebih dari 3 tahun dilakukan setahun sekali di bengkel atau kios atau layanan uji emisi kendaraan. Uji emisi bisa juga dilakukan bersamaan ketika kendaraan diservis. Di DKI Jakarta ada 339 titik uji emisi untuk mobil dan 108 titik uji emisi untuk sepeda motor. Untuk biaya berbeda sesuai tempatnya.
Sanksi Pemilik Kendaraan yang Tidak Uji Emisi
Kendaraan yang lolos uji emisi tidak akan dikenai sanksi ketika ada tilang uji emisi. Namun bagi kendaraan yang tidak memenuhi standar uji emisi didenda Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk mobil.
Sanksi lain yang diberikan juga berupa disinsentif parkir serta denda pajak ketika membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Rencananya Pemprov DKI Jakarta akan berlakukan tilang uji emisi di sejumlah titik secara masif mulai 1 September 2023.
“Jadi mulai September 2023 sampai 3 bulan ke depan kami akan lakukan razia uji emisi kendaraan bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Satpol PP, dan POM TNI” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto.
Jadi daftar kendaraan wajib uji emisi ialah motor dan mobil semua jenis (mobil pribadi, angkutan umum, truk, bus, dll) kecuali kendaraan listrik yang telah berumur lebih dari 3 tahun. Uji emisi dilakukan tiap setahun sekali, bisa dilakukan ketika servis kendaraan. Jangan lupa uji emisi kendaraanmu ya!
Baca Juga : Uji Emisi Kendaraan Berlaku di Jakarta Mulai September 2023