Penahanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal KMP 3 Singkil Dialihkan

Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banda Aceh mengalihkan penahanan terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal KMP 3 Singkil.

Penahanan Terdakwa Korupsi Pengadaan Kapal KMP 3 Singkil Dialihkan
Penahanan tedakwa korupsi pengadaan kapal KMP 3 Singkil dialihkan. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Tujuh orang yang menjadi terdakwa atas kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal KMP 3 Singkil akhirnya dapat menghirup udara bebas. 

Hal itu diketahui usai Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh mengabulkan permohonan pengalihan penahanan terdakwa dari Tahanan Rutan Negara menjadi Tahanan Kota, pada Senin (10/10).

Perintah Pengalihan Tahanan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Majelis Hakim Nomor.52/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bna, tanggal 06 Oktober 2022, yang ditanda tangani oleh R. Hendral, S.H.,M.H., selaku Ketua Majelis, Muhammad Jamil, S.H., Sadri, S.H., M.H., R. Deddy Haryanto, S.H., M.Hum., dan Ani Hartati, S.H.,M.H. masing-masing selaku Hakim Anggota. 

Adapun mereka (Terdakwa) yang dialihkan Penahanannya oleh Majelis hakim adalah terdakwa Mulyadi, terdakwa Asmi Darna, terdakwa Musa, terdakwa Herni Jumaidi, terdakwa Hamzah Fansuri, terdakwa Asmarudin Pohan dan terdakwa Edi Ismail. 

Para terdakwa tersebut masing-masing merupakan Ketua dan Anggota Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Kabupaten Aceh Singkil Tahun 2018.

Dikonfirmasi dari BaperaNews.com, Muhammad Rifa'i Manik, S.H.M.H, selaku tim Kuasa Hukum Dari Kantor Hukum AGP (Adi Mansar Guntur Rambe & Partner) mengatakan bahwa dikabulkannya pengalihan tahanan dari atas kliennya tersebut setelah diajukan Permohonan Peralihan Tahanan.

“Ya Benar, Alhamdulillah kami sangat bersyukur karena Majelis Hakim telah mengabulkan Permohonan kami,” ucap Rifai. 

Baca Juga : Jokowi Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK

Rifai menambahkan, selama ini kliennya bersikap Kooperatif dalam Proses persidangan dan telah memenuhi syarat Objektif dan Subjektif tentang Kewenangan Penahanan sebagaimana diatur dalam KUHP.

“Adapun yang menjadi alasan kita juga adalah demi memperlancar proses pemeriksaan, seyogyanya para terdakwa diperiksa secara langsung atau tatap muka (offline) daripada online,” Ujar nya. 

Ketika ditanyakan kapan Para terdakwa tersebut akan dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Singkil, pihaknya menyatakan masih dalam proses pengurusan administrasi dengan pihak Kejaksaan.

“Insya Allah demi penegakan hukum hari ini akan dikeluarkan, karena perintah hakimnya kan terhitung mulai hari ini (Red),” tutup Rifai. 

Sebelumnya diberitakan sejak Juli 2021 Kejaksaan Negeri Aceh Singkil mulai melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal KMP 3 Singkil pada Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil (DAK AFIRMASI) tahun Anggaran 2018.

Pada 11 Mei 2022 Lalu, penyidik Kejari menetapkan Tayaruddin sebagai tersangka, selanjutnya pada 12 Mei dan 24 Mei penyidik menambah delapan orang tersangka dalam perkara tersebut. 

Salah satunya adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Singkil periode 2017-2020, Edi Hartono. Dia ditersangkakan bersama Mulyadi dan kawan-kawan selaku Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2018.

Mereka didakwa oleh JPU dengan Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Red)

Baca Juga : Penyebab Wanita Emas Teriak Histeris Ketika Ditahan Jaksa