Kena OTT Propam, Polisi di Jeneponto Jadi Mediator Pembeli Bandar Sabu

Seorang anggota polisi tertangkap OTT menjadi penguasa sabu oleh anggota Propam dan diduga menjadi perantara antara bandar narkoba dengan pembeli. Simak berita lengkapnya!

Kena OTT Propam, Polisi di Jeneponto Jadi Mediator Pembeli Bandar Sabu
Ilustrasi Sabu-Sabu. Gambar: Pixabay.com

BaperaNews - Seorang anggota polisi tertangkap OTT menjadi penguasa sabu oleh anggota Propam (Bidang Profesi dan Pengamanan) Polda Sulawesi Selatan, Aiptu AI, ia diduga menjadi perantara antara bandar narkoba dengan pembeli.

IA, yang punya tugas di bagian Tahanan dan Titipan Barang Bukti (Tahti) di Polres Jenoponto tertangkap basah saat ia sedang memegang 12 bungkus kemasan berisi sabu. “Iya benar, tadi pagi OTT dilakukan dan Iptu IA diamankan, saat itu ia sedang  bertugas menjaga tahanan di Polres Jenoponto” jelas Kepala Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Kamis 10 Februari 2022.

Barang terlarang yang dikuasai Iptu IA itu ditemukan di dalam mobilnya yang sedang diparkir di halaman kantor Polres Jenoponto, “Kemudian lanjut dilakukan penggeledahan di rumahnya dan kami menemukan barang bukti 12 sachet sabu beserta alat isapnya” jelasnya.

Setelah melakukan OTT dan mengamankan Aiptu IA, yang bersangkutan pun dilakukan pemeriksaan urin dan hasilnya positif mengandung antefetamine dan metamfetamine. “Yang bersangkutan mengakui sudah memakai sabu sejak tahun 2007, bahkan ia beberapa kali menjadi perantara antara pengguna sabu yang membeli sabu kepada bandar narkoba di wilayah Kabupaten Jenoponto ini” ungkapnya.

Baca Juga: Lakukan Sidak di Polsek Makassar, 1 Anggota Polisi Positif Narkoba

Sebelumnya, Aiptu IA pernah menjemput sabu di Makassar bersama seorang pengedar narkoba berinisial NB dan seorang bandar sabu. “Yang bersangkutan sebelumnya pernah dihukum pelanggaran disiplin berupa ditunda pendidikannya selama satu tahun dan ditempatkan di tempat khusus selama 21 hari” lanjutnya.

Namun ternyata tidak memberi efek jera untuk Aiptu IA, pada tahun 2021 ia kembali tertangkap menggunakan sabu ketika dilakukan pemeriksaan urin seluruh personel Polsek Jenoponto, karena hasil tes urinnya positif, saat itu ia dikenai hukuman pelanggaran disiplin.

“Namun kini ia kembali menggunakan narkoba maka sudah tidak ada ampun, pokoknya tidak ada ampun, jika proses pidana dan KKEP dengan disertai Rekom PTDH, tidak ada toleransi lagi untuk oknum polisi yang menggunakan narkoba” terangnya.

OTT ini dilakukan untuk memberi efek jera dan tidak menjadi contoh bagi personel lain dimana aparat penegak hukum tidak seharusnya melakukan hal yang menjadi larangan dalam hukum, semua personel yang diketahui terlibat narkoba baik itu pengguna ataupun membantu bandar dalam menyebarkannya akan mendapat sanksi yang tegas.

Baca Juga: Usai Ditangkap di Hotel Jaksel, Briptu Christy Sudah Tiba di Manado