Pria di Singkawang Bunuh Istri karena Tak Mau Cerai
Kekerasan dalam rumah tangga merenggut nyawa seorang wanita yang ingin bercerai dari suaminya.
BaperaNews - BS (49) menganiaya istrinya NS (39) hingga tewas karena masalah perceraian. BS tidak mau diceraikan oleh korban kemudian berbuat penganiayaan berulang pada korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.
BS telah ditangkap polisi. Peristiwa terjadi pada Kamis pagi (7/9) di Singkawang, Kalbar. Kasus suami aniaya istri bermula ketika korban menghubungi pelaku dan meminta pelaku datang ke sebuah rumah kontrakan di Singkawang Selatan, Kalbar.
Kala itu korban mengajukan perceraian, korban meminta pelaku tanda tangan surat cerai namun pelaku tidak bersedia. Pelaku ingin mempertahankan rumah tangganya dengan korban.
Keduanya pun cekcok mulut. Tak lama kemudian pelaku mengambil pisau di dapur dan menyerang korban di lengan, dada, serta perut. Korban juga dipukuli di bagian kepala hingga lebam. Korban meninggal dunia ketika dibawa ke rumah sakit.
“Suami bunuh istri awalnya ketika tersangka diminta datang untuk tanda tangan surat cerai tapi tersangka menolak bercerai. Suami aniaya istri langsung kabur setelah kejadian, tak lama setelahnya pelaku menyerahkan diri. Kita masih lakukan pemeriksaan pada tersangka” jelas Wakil Kepala Resor Polres Singkawang Kalbar Indra Asrianto.
Baca Juga : Polisi di Jember Diduga Palsukan Tanda Tangan Saksi Kasus KDRT
Suami bunuh istri karena emosi tidak mau tanda tangan surat perceraian sedangkan korban bersikeras agar mereka bercerai.
Suami aniaya istri menyerahkan diri karena merasa bersalah atas perbuatannya yang telah membuat korban tewas. Pelaku tetap akan diproses hukum sesuai Undang-Undang.
BS dijerat Pasal 5 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau Pasal 338 KUHP tentang Penganiayaan hingga menyebabkan kematian seseorang.
BS sendiri telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia mengaku kalap karena istrinya berniat mengakhiri pernikahan mereka.
BS ingin mempertahankan hubungan rumah tangganya dengan korban namun korban tetap kukuh ingin bercerai sehingga membuat pelaku tidak terima.
Pelaku mengaku spontan mencari senjata tajam di dapur kemudian menusukkan ke tubuh korban dengan membabi buta.
Korban sempat melawan namun kalah karena dalam kondisi tangan kosong. Korban juga dipukul di bagian kepala karena melawan ketika ditusuk dengan pisau.
“Ancaman hukumannya tindak penganiayaan dan suami bunuh istri maksimal pidana mati atau seumur hidup” pungkas Indra.
Baca Juga : Viral! Wakil Ketua Umum Partai Lakukan KDRT Kepada Mantan Istri