Berdalih Bukber, Pemandu Karaoke di Bogor Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP Kabupaten Bogor melakukan razia dan membubarkan puluhan pemandu lagu di sebuah tempat hiburan malam saat bulan Ramadan. Simak selengkapnya di sini!

Berdalih Bukber, Pemandu Karaoke di Bogor Dibubarkan Satpol PP
Berdalih Bukber, Pemandu Karaoke di Bogor Dibubarkan Satpol PP. Gambar : Ilustrasi Canva by Vershinin

BaperaNews - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan tindakan tegas dengan membubarkan puluhan pemandu lagu atau lady companion (LC) yang berada di sebuah tempat hiburan malam (THM) di wilayah tersebut.

Kejadian ini terjadi saat para pemandu lagu tersebut sedang berkumpul di sebuah tempat karaoke pada larut malam. Rhama Kodara, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor, menyatakan bahwa razia dilakukan saat para pemandu lagu sedang tidak melakukan aktivitas memandu lagu.

Menurut Rhama, para pemandu lagu tersebut mencoba mengelabui petugas dengan alasan buka puasa bersama (bukber) di tempat tersebut. Namun, petugas tidak langsung percaya dengan alasan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk membubarkan mereka serta menutup tempat karaoke tersebut.

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," tegas Rhama pada (18/3).

Meskipun belum dapat dipastikan apakah tempat hiburan malam tersebut beroperasi pada saat itu, Rhama menegaskan bahwa jika terbukti beroperasi selama bulan Ramadan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada pengelola tempat tersebut.

Baca Juga: Cinta Buta! Pemuda di Gresik Rela Dipenjara Demi LC Warung Kopi Pangku

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," jelas Rhama.

Rhama juga menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan patroli secara rutin, bahkan hingga empat kali dalam seminggu, untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar peraturan terkait operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Ia juga mengimbau agar para pengelola tempat hiburan malam mematuhi peraturan yang ada guna menjaga ketertiban selama bulan Ramadan.

Tindakan razia yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor ini menunjukkan komitmen pihak berwenang dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut, terutama dalam mengawasi aktivitas tempat hiburan malam selama bulan Ramadan.

Diharapkan dengan adanya tindakan ini, para pengelola tempat hiburan malam dan masyarakat sekitar dapat lebih memperhatikan dan mematuhi aturan yang berlaku.

Baca Juga: Tempat Karaoke di Tegal Kebakaran, Tewaskan 6 LC