7 Tahun Pisah, Tsania Marwa Jadi Saksi Sidang di MK Soal Hak Asuh Anak
Tsania Marwa, ibu dari dua anak dan mantan istri Atalarik Syach, menjadi saksi dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi RI terkait gugatan terhadap Pasal 330 KUHP. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Tsania Marwa telah ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk menjadi saksi dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Senin (18/3).
Sidang ini berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak, yang diajukan oleh lima ibu yang berjuang untuk hak asuh anak-anak mereka, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish.
Tsania Marwa, yang merupakan ibu dari dua anak hasil pernikahannya dengan aktor Atalarik Syach, telah terpisah dengan kedua anaknya sejak perceraian pada tahun 2017.
Dalam ruang sidang, Tsania menyampaikan rasa keberatannya sebagai seorang ibu yang terpisahkan dari anak-anaknya selama tujuh tahun tanpa kejelasan atas nasib mereka.
Meskipun telah mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan konsultasi, Tsania merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan atas statusnya sebagai pemegang hak asuh anak. Tsania juga menyampaikan ketidakpastiannya terhadap perkembangan anak-anaknya selama periode tersebut.
Perceraian Tsania Marwa dan Atalarik Syach pada tahun 2017 telah menjadi awal dari perjuangan Tsania untuk mendapatkan kembali hak asuh atas kedua anaknya.
Meskipun telah mencoba melakukan eksekusi hak asuh terhadap anak Tsania Marwa pada tahun 2021, namun Atalarik Syach menolak untuk mematuhi keputusan pengadilan sehingga gugatan tersebut gagal.
Baca Juga: Kiky Saputri Idap Kista dan Alami Keguguran di Usia Kehamilan 10 Minggu
Tsania juga telah berkonsultasi dengan unit PPA di Bareskrim Polri, namun diberitahukan bahwa penerapan Pasal 330 KUHP tidak dapat dilakukan karena statusnya masih sebagai orang tua.
Keputusan Tsania Marwa untuk menjadi saksi dalam sidang judicial review ini mencerminkan keteguhan hatinya dalam memperjuangkan hak asuh anak-anaknya.
"Ketika saya ditunjuk sebagai saksi, pastinya perasaan saya campur aduk. Yang pertama saya ada perasaan tegang, ada perasaan takut juga," ungkap Tsania Marwa usai persidangan.
"Tapi saya menguatkan diri saya bahwa niat saya semata-mata hanya ingin menjadi bagian dari keadilan untuk ibu-ibu di Indonesia yang mengalami hal yang sama seperti saya, yang sudah memiliki hak asuh tapi tetap tidak bisa bersama anak-anaknya," tambahnya.
Sidang tersebut juga diharapkan dapat membawa keadilan bagi Tsania dan ibu-ibu lain yang mengalami nasib serupa.
Dengan dukungan PPAI dan kesaksian Tsania Marwa, diharapkan Mahkamah Konstitusi dapat memberikan keputusan yang menguntungkan bagi para ibu yang berjuang untuk hak asuh anak-anak mereka.
@baperanews.com Tsania Marwa telah ditunjuk oleh Perkumpulan Pejuang Anak Indonesia (PPAI) untuk menjadi saksi dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, pada Senin (18/3). Sidang ini berkaitan dengan gugatan terhadap Pasal 330 KUHP tentang Pengambilan Paksa Anak, yang diajukan oleh lima ibu yang berjuang untuk hak asuh anak-anak mereka, yakni Aelyn Halim, Shelvia, Nur, Angelia Susanto, dan Roshan Kaish. Tsania Marwa, yang merupakan ibu dari dua anak hasil pernikahannya dengan aktor Atalarik Syach, telah terpisah dengan kedua anaknya sejak perceraian pada tahun 2017. Dalam ruang sidang, Tsania menyampaikan rasa keberatannya sebagai seorang ibu yang terpisahkan dari anak-anaknya selama tujuh tahun tanpa kejelasan atas nasib mereka. Meskipun telah mengeluarkan biaya untuk pendampingan hukum dan konsultasi, Tsania merasa bahwa dirinya tidak mendapatkan keadilan atas statusnya sebagai pemegang hak asuh anak. Tsania juga menyampaikan ketidakpastiannya terhadap perkembangan anak-anaknya selama periode tersebut. #viral #artis #tsaniamarwa #hakasuhanak ♬ suara asli - BAPERA NEWS
Baca Juga: TikToker Wanita yang Nikah Bertemakan K-Pop Cerai Gegara Suami Malas Kerja