Warung Madura di Daerah Penatih Bali Tak Buka 24 Jam
Kelurahan Penatih, Denpasar Utara, mengeluarkan imbauan terkait warung Madura untuk membatasi waktu buka hingga pukul 00.00 WITA. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Bali, mengeluarkan imbauan kepada warung kelontong, khususnya warung yang dikelola oleh orang Madura, untuk tidak berjualan selama 24 jam atau melebihi pukul 00.00 WITA.
Imbauan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan keamanan dan penertiban administrasi kependudukan. Warung-warung yang dikelola oleh orang Madura (Warung Madura) sering kali buka selama 24 jam di daerah Kelurahan Penatih.
Menurut Lurah Penatih, I Wayan Murda, imbauan tersebut sudah dikeluarkan sejak Jumat (19/4), dengan alasan-alasan tersebut. Ia menjelaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga keamanan dan kenyamanan warga sekitar.
Murda menyatakan bahwa sering kali para pedagang di warung 24 jam menjadi korban kriminalitas seperti pencurian dan perkelahian, terutama pada larut malam hingga dini hari. Imbauan ini diharapkan dapat mengurangi risiko kejahatan di lingkungan tersebut.
Selain itu, imbauan ini juga dikeluarkan untuk melindungi kesehatan para pedagang. Pasalnya, kebiasaan begadang setiap hari untuk menjaga warung dapat berdampak negatif terhadap kesehatan mereka.
"Yang penting kita dari keamanan kenyamanan dan kesehatan, karena beliau itu begadang setiap hari. Kita lebih banyak melindungi warga kami karena beliau saat ini sebagai warga kami," ujar Murda.
Baca Juga: Warung Ibu Gaul Diduga Tak Tahu Ada Pembullyan Geng Tai Binus Serpong
Meskipun demikian, Murda menegaskan bahwa tidak ada larangan resmi atau ancaman sanksi terhadap pedagang yang tetap membuka warung selama 24 jam. Imbauan ini lebih sebagai langkah awal, dan penindakan akan dilakukan secara bertahap jika diperlukan.
Kendati begitu, pihak kelurahan tetap membuka ruang bagi pedagang yang ingin berjualan selama 24 jam, dengan catatan bahwa keamanan dan kenyamanan tetap terjaga. Murda menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah koordinasi lebih lanjut, terutama jika terjadi permasalahan yang lebih serius.
Imbauan ini merupakan langkah awal dari Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar, untuk mengatur warung kelontong dan tempat usaha lainnya yang biasanya buka selama 24 jam. Tujuan utamanya adalah menjaga keamanan, kenyamanan, dan kesehatan warga di sekitar area tersebut.
"Kami mengimbau dan kami tidak ada menutup warung. Kalau memungkinkan silakan bukannya sampai jam 12 malam. Kalau memang mau silakan (buka 24 jam).
Kita tidak sampai ke sanksi dulu karena kita imbauan dulu. Nanti kalau ada permasalahan yang lebih menukik atau bagaimana kita bisa koordinasi, nanti baru ada keputusan," ujarnya.
Baca Juga: Dari 15 Ribu Turis Asing ke Bali per Hari, Hanya 5 Ribu yang Bayar Retribusi