SYL Gunakan Uang Kementan untuk Beli Sapi Kurban Senilai Rp360 Juta
Fakta baru terkait kasus korupsi SYL terungkap, saksi mengatakan bahwa SYL meminta uang kepada anak buahnya sebesar Rp360 juta untuk berkurban. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Sidang dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), terus mengungkap fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Rabu (8/5) kemarin, terungkap bahwa SYL diduga menggunakan uang Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keperluan pribadinya, termasuk untuk membeli sapi kurban senilai Rp360 juta.
Salah seorang saksi, Hermanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Ditjen PSP) Kementan, mengungkapkan bahwa SYL meminta uang sebesar itu kepada anak buahnya untuk membeli sapi kurban. Awalnya, permintaan tersebut hanya untuk tiga ekor sapi, namun kemudian bertambah menjadi setara dengan 12 ekor sapi.
Selain meminta uang untuk kurban, SYL juga diduga menggunakan dana dari Kementan untuk kegiatan ibadah umrah. Mantan Bendahara Pengeluaran Ditjen PSP Kementan, Puguh Hari Prabowo, mengungkapkan bahwa uang untuk umrah tersebut berasal dari patungan para pejabat Kementan.
Masing-masing direktorat di Kementan diminta untuk menyumbangkan uang sebesar Rp200 juta, dengan total mencapai Rp1 miliar.
Tak hanya itu, SYL juga meminta anak buahnya untuk membayar gaji pembantu yang bekerja di kampung halamannya, Makassar. Hal ini terungkap ketika jaksa KPK mengulik penggunaan uang pribadi Hermanto untuk keperluan SYL.
Baca Juga: Demi Bayar Biduan, SYL Rela Gelontorkan Uang Kementan Hingga Rp100 Juta
Hermanto bahkan harus merogoh sakunya sendiri untuk membayar gaji pembantu tersebut karena tidak ada alokasi anggaran di Direktorat PSP Kementan.
Kasus korupsi yang melibatkan SYL ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, namun juga menimbulkan korupsi berantai di Kementan. Para pejabat di Kementan akhirnya menggunakan nama-nama pegawai untuk membuat laporan perjalanan dinas fiktif karena tidak ada anggaran untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.
Dalam tanggapannya, SYL menyebut bahwa sejumlah perjalanan dinas yang menggunakan dana dari anak buahnya itu dilakukan untuk kepentingan negara. Namun, fakta-fakta yang terungkap dalam sidang menunjukkan bahwa uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya.
Dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar hasil memeras anak buah dan direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Sidang pun terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus korupsi dan gratifikasi yang melibatkan SYL ini.
Baca Juga: Tolak Bayar Kartu Kredit Rp215 Juta, SYL Copot Jabatan Pegawai Kementan