Setelah 20 Tahun Dilarang, Kini Jokowi Izinkan Lagi Ekspor Pasir Laut
Presiden Jokowi memberi izin ekspor pasir laut yang dituangkan dalam PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Simak selengkapnya!
BaperaNews - Ekspor pasir laut telah dilarang selama 20 tahun terakhir di pemerintahan Indonesia.
Kini Presiden Jokowi memberi izin ekspor pasir laut yang dituangkan dalam PP 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Ekspor pasir juga diatur di Perpres 26./2023 Bab UB Pasal 9 Nomor 2 Huruf B tentang Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di Laut berupa Pasir Laut.
“Diizinkan ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan aturan Undang-Undang” bunyi Pasal 9 Nomor 2 beleid tersebut.
Kini sudah resmi Jokowi izinkan ekspor pasir laut, hal ini boleh dilakukan jika ada ijin dari Kementrian Perdagangan bidang ekspor.
“Pemanfaatan hasil sedimentasi laut untuk ekspor wajib mendapat izin berusaha dari menteri yang menyelenggarakan urusan bidang perdagangan” jelas Pasal 15 Nomor 4.
Sebelumnya di tahun 2023 ekspor pasir laut dilarang yang diatur dalam Menperindag 117/MPP/Kep/2/2003 tertanggal 28 Februari 2003.
Dengan adanya aturan baru dari Presiden Jokowi yakni PP 26/2023 maka berlaku aturan yang baru yakni ekspor pasir laut diberi izin dalam kondisi dan syarat tertentu.
Baca Juga : Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Ini Daftar Nama Anggotanya!
Pengamat : Ekspor Pasir Laut Hanya Untungkan Korporasi
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang Melky Nahar menilai aturan baru pemerintah tentang izin pasir laut ini banyak merugikan, tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja. Menurutnya ijin ini hanya akan merusak lingkungan pantai dan hanya memberi untung pada korporasinya.
“Tentu saja ini menambah kerusakan di laut yang saat ini saja sebenarnya sudah tercemar akibat tambang di daratan, tambah timah sampai babel misalnya, sampai ada rencana uang limbang tailing ke laut dalam. Potensi ancaman ini makin nyata, pemerintah tidak pernah tegas melindungi wilayah laut. Ini memperparah krisis iklim, mempercepat pulau kecil tenggelam, Ini hanya untuk memuaskan nafsu mereklamasi pantai Indonesia. Pemerintah ini berarti mendorong kerusakan lingkungan dan menghilangkan pekerjaan nelayan” kata Nahar.
3 Menteri Terlibat dalam Izin Eskpor Pasir Laut
Terkait ekspor pasir laut menurut PP 26/2023 tidak bisa dilakukan sembarangan, harus ada ijin dari Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Perdagangan, dan Menteri Energi Sumber Daya Manusia. Sarana yang membersihkan sedimentasi laut itu ialah kapal isap diutamakan berbendera Indonesia.
Pasir laut boleh dikeruk untuk keperluan :
- Reklamasi dalam negeri
- Membangun infrastruktur pemerintah
- Membangun prasarana oleh pelaku usaha
- Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai ketentuan UU
Baca Juga : Erdogan Menang Pemilu, Kembali Jadi Presiden Turki Tiga Periode!