Jokowi Terbitkan Aturan Baru Sistem Produksi Jamu di Indonesia

Presiden Jokowi merilis Perpres 54/2023 yang mengatur segala aspek terkait jamu di Indonesia.

Jokowi Terbitkan Aturan Baru Sistem Produksi Jamu di Indonesia
Jokowi Terbitkan Aturan Baru Sistem Produksi Jamu di Indonesia. Gambar: Freepik.com

BaperaNews - Presiden Jokowi menerbitkan aturan baru terkait sistem produksi jamu di Indonesia yakni dalam Perpres 54/2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu yang dirilis hari Kamis (14/9).

Pada Perpres ini diatur segala hal terkait jamu dari segala aspek termasuk sistem produksi jamu di Indonesia, peningkatan pangsa pasar, peningkatan pengetahuan tradisional pada masyarakat, dan pengembangan kompetensi sumber daya manusia.

Perpres juga merinci pengembangan sistem informasi jamu terpadu, peningkatan ilmu pengetahuan melalui teknologi, pelestarian dan perlindungan bahan baku, hingga peningkatan lembaga, regulasi, dan infrastruktur.

Dalam hal penguatan sistem produksi jamu di Indonesia, Jokowi merumuskan program penguatan sistem budaya, penanganan pasca panen, peningkatan mutu dengan produksi terintegrasi, dan diversifikasi produk jamu.

Program penguatan sistem budidaya dan penanganan pasca panen terdiri dari pengembangan sumber bahan jamu, pengembangan desa atau kampung jamu yang ramah lingkungan, dan mendukung warisan budaya nusantara. 

Baca Juga : Mendag Musnahkan Barang Impor Ilegal, Ada Jamu Hingga Parfum!

Untuk program penguatan sistem produksi jamu di Indonesia yang terintegrasi dengan mutu dilakukan pengembangan pusat pengolahan jamu, penguatan olahan jamu berbasis kearifan lokal, membina usaha kecil menengah, memberi izin produk jamu lebih mudah, dan memastikan jamu memenuhi syarat kehalalan.

Aturan dikeluarkan Jokowi untuk melindungi dan mengembangkan jamu di Indonesia dengan tujuan meningkatkan dan memberi manfaat penggunaan jamu secara berkelanjutan untuk bisa mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Kebijakan akan dijadikan panduan bagi kementerian/ lembaga pemerintah/ pemerintah daerah tingkat provinsi. kabupaten dan kota, serta pihak lain yang terlibat dalam pengembangan dan pemanfaatan jamu untuk bisa meningkatkan ekonomi masyarakat dan mengembangkan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan konservasi sumber daya alam dengan lestari.

Pada pelaksanaannya, industri jamu dilakukan secara terkoordinasi, sinergis, dan sinkron dengan banyak partisipasi dari pihak yang berkepentingan.

Dengan adanya aturan ini, masyarakat pembuat jamu bisa lebih mudah melakukan usaha. Juga masyarakat yang mengkonsumsi jamu bisa menemukan produk jamu yang aman dan berkualitas dengan mudah.

Baca Juga : 19 Negara Hentikan Ekspor Pangan, Jokowi Ungkap Kesulitan dalam Impor Beras