KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka TPPU
KPK menetapkan Andhi Pramono, mantan Kepala Bea Cukai Makassar, sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Temukan informasi terbaru mengenai perkembangan kasus ini.
BaperaNews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka gratifikasi dan pencucian uang.
“Jadi kami telah update penyelidikan. Andhi Pramono tersangka TPPU ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang” tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri hari Senin (12/6).
Penetapan tersangka kepada Andhi Pramono dilakukan usai penyidik temukan sejumlah barang bukti. Andhi Diduga dengan sengaja sembunyikan aset miliknya yang ia dapat dari hasil korupsi.
“Ketika kami lakukan proses penyidikan, dugaan gratifikasi dari fakta yang ada tersangka sengaja menyembunyikan dan menyamarkan asal-usul asetnya yang diduga ia dapatkan dari korupsi. Sehingga dari kecukupan alat bukti, kami tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang” imbuhnya.
KPK belum bisa merinci berapa jumlah pencucian uang yang dilakukan oleh Andhi Pramono, tim penyidik masih menelusuri aliran dananya. KPK akan sampaikan informasi lebih lanjut seiring dengan ditemukannya bukti dan fakta baru sepanjang penyidikan.
Baca Juga : Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta Untuk Beli Skincare!
Beberapa waktu lalu KPK melakukan penggeledahan di rumah Andhi Pramono tersangka TPPU di perumahan mewah Batam. Pada saat penggeledahan ditemukan sejumlah barang mewah milik Andhi yang nilainya miliaran rupiah. Nama Andhi juga masuk daftar orang yang terlibat transaksi janggal Kementerian Keuangan Rp 349 Triliun.
Dalam transaksi janggal tersebut, Andhi terlibat transaksi Rp 60 Milyar. KPK akan memeriksa lebih lanjut, apa dana tersebut berhubungan dengan pencucian uang dan gratifikasi. Andhi sudah pernah dilaporkan PPATK ke KPK sejak tahun 2021 namun kasusnya baru viral baru-baru ini setelah gaya hidup anak dan istrinya yang suka pamer kemewahan disorot.
“Atas nama Andhi Pramono itu sudah kami laporkan pada tahun 2021, sekarang sudah ditetapkan tersangka dan beberapa yang lain juga sudah ditindaklanjuti kasusnya. Kasus pegawai Kemenkeu ini kami serahkan, ada juga yang belum ditindaklanjuti” kata Direktur Analisis dan Pemeriksaan I PPATK Beren Ginting.
Temuan dari PPATK ini jadi salah satu pegangan KPK untuk menelusuri kemana aliran dana Andhi Pramono tersangka TPPU selama ini. Sebab harta kekayaan yang dilaporkan Andhi ke LHKPN hanya Rp 14,8 Miliar, tidak sebanding dengan deretan rumah dan mobil mewah yang dimiliki Andhi yang nilainya jauh lebih besar dari laporan tersebut.
Baca Juga : KPK Tetapkan Andhi Pramono Bea Cukai Tersangka Gratifikasi