Asuransi TPL Bakal Diwajibkan untuk Motor-Mobil
Pemerintah akan mewajibkan asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia. Simak Selengkapnya!
BaperaNews - Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi baru yang akan mewajibkan asuransi third party liability (TPL) untuk semua kendaraan motor dan mobil di Indonesia.
Setiap pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, nantinya harus membayar premi asuransi sebagai bentuk perlindungan terhadap pihak ketiga yang mungkin dirugikan akibat kecelakaan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua Bidang Teknik 3 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Wayan Pariama.
"Asuransi TPL sebenarnya sudah disediakan oleh perusahaan asuransi, namun selama ini sifatnya masih sebagai perluasan dan tergabung dalam produk asuransi kendaraan all-risk," ujar Wayan Pariama dalam keterangannya, Rabu (22/5).
Wayan Pariama menambahkan bahwa saat ini peraturan pemerintah (PP) terkait asuransi TPL tersebut masih dalam tahap penggodokan. Diharapkan, PP ini bisa direalisasikan pada tahun 2025.
Wayan Pariama menjelaskan bahwa PP ini nantinya akan mengatur kewajiban pembayaran premi asuransi TPL bagi seluruh pemilik kendaraan.
"Tujuannya adalah untuk memberikan tanggung jawab berupa biaya pengobatan untuk korban luka, santunan bagi ahli waris korban meninggal, maupun penggantian kerugian material akibat kecelakaan yang disebabkan oleh pemilik kendaraan," paparnya.
Selain pemilik kendaraan, PP tersebut juga akan mengatur kewajiban pemberian asuransi untuk melindungi peserta dalam suatu acara keramaian dari potensi bahaya yang mungkin terjadi selama kegiatan berlangsung.
"Nanti, di PP tersebut akan diatur (asuransi TPL untuk kecelakaan) kendaraan dan asuransi crowd event sebagai asuransi wajib," tambah Wayan Pariama.
Langkah penerapan asuransi TPL ini didorong oleh tingginya angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Data menunjukkan bahwa pada tahun 2023, jumlah kecelakaan di Indonesia mencapai lebih dari 152 ribu kasus.
Baca Juga : Catat! Ini Pentingnya Asuransi Perjalanan Saat Traveling di Dalam dan Luar Negeri
Hal ini menunjukkan urgensi adanya perlindungan asuransi yang lebih komprehensif untuk mengurangi beban ekonomi yang ditanggung oleh pihak ketiga yang dirugikan dalam kecelakaan.
Sebagai informasi, mengutip laman Allianz, asuransi TPL memberikan manfaat berupa perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam suatu kecelakaan.
Manfaat asuransi TPL mencakup dua hal utama. Pertama, adalah kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Misalnya, jika kendaraan kita terlibat kecelakaan dengan kendaraan lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan mereka akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Kedua, adalah penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi.
Dalam hal ini, perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan aset tersebut sesuai dengan kesepakatan yang tertulis dalam polis asuransi. Misalnya, jika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan kita dan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Dengan diterapkannya asuransi TPL sebagai kewajiban bagi semua pemilik kendaraan, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi kendaraan dalam memberikan perlindungan dan tanggung jawab terhadap kerugian yang dialami oleh pihak ketiga.
Hal tersebut juga akan memberikan rasa aman bagi pengguna jalan lainnya bahwa mereka memiliki perlindungan yang memadai jika terjadi kecelakaan.
Regulasi baru ini juga diharapkan dapat mengurangi beban keuangan yang sering kali menjadi tanggungan korban kecelakaan dan keluarganya.
Dalam banyak kasus, korban kecelakaan sering kali menghadapi kesulitan finansial yang serius akibat biaya pengobatan dan pemulihan yang tinggi. Dengan adanya asuransi TPL, beban ini dapat diminimalisir.
Baca Juga : Ribuan Kendaraan Tak Bisa Isi Pertalite karena Diblokir, Cek Kendaraan Anda di Sini!